JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya disahkan menjadi UU. Pengesahan UU KUHAP digelar dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025).
Sebanyak 8 fraksi yang ada di DPR menyetujui RKUHAP menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RKUHAP hingga dapat diselesaikan dengan baik.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Hukum RI dan Menteri Sekretaris Negara RI atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” ucap Puan Maharani.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar,” lanjutnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, UU KUHAP berlaku mulai tahun depan. “Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ungkap Puan.
Dia juga menerangkan urgensi dari pembaruan UU KUHAP. Sebab UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun dan diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
“Banyak sekali hal-hal yang diperbarui yang sudah melibatkan banyak pihak,” jelas cucu Bung Karno tersebut.
“Dalam pembaruannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” sambung Puan.
Selain pengesahan UU KUHAP, rapat paripurna juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI dan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR RI. (goek)