TULUNGAGUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung menyampaikan pendapat akhir terhadap 5 (lima) rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, pada Senin (20/10/2025).
Pertama, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda No. 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan.
Keempat, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan kelima, Raperda Inovasi Daerah.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Dio Jordy Alvian, mengatakan, seluruh raperda yang bakal ditetapkan menjadi perda harus dikawal agar bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Kita meminta agar pencatatan atau pengadministrasian layanan tidak ribet dan menyulitkan masyarakat dalam mengakses program,” ujar Dio.
Ketua DPC Repdem Tulungagung ini menambahkan, pihaknya juga menyoroti serta mengawal pelaksanaan akses pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin.
Di sisi lain, terdapat banyak hal yang perlu dibenahi, khusunya pencatatan dan mekanisme data masyarakat miskin di Kabupaten Tulungagung.
“Terkadang masih ada masyarakat kurang mampu yang seharusnya membutuhkan akses kesehatan gratis ternyata malah dicabut dari data,” tandasnya. (sin/set)