JEMBER – Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jember dipangkas. Tak ayal akibat informasi pemangkasan itu, sidang paripurna APBD Tahun 2026 ditunda.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, S.S Selasa (21/10/2025) mengatakan, di paripurna, agendanya Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan nota pengantar APBD 2026. Tetapi pascamendapat surat dari pemerintah provinsi terkait informasi berkurangnya dana DBHCT maka jadwalpun berubah.
Dari informasi terkahir, transfer alokasi DBHCT Kabupaten Jember untuk tahun 2026 tinggal Rp 65,301 miliar. Dan menurut informasi Ketua TAPD, itu berkurang sekitar Rp75 miliar.
Untuk itu diputuskan, pimpinan DPRD Jember meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat membuat dokumen tambahan (adendum) perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kalau plafon penerimaan kita berkurang Rp75 miliar, maka akan berpengaruh terhadap PPAS kita. Nah, maka dari itu, harus ada adendum dulu,” kata Widarto.
Atas pengurangan dana transfer pusat ke daerah yang bersumber dari DBHCT itu tidak mengurangi proses pelaksanaan program tahun 2026 dan tidak terjadi defisit anggaran, politisi Banteng ini menyarankan agar pemangkasan anggaran pelaksanaan juga dilakukan pada pos anggaran DBHCT saja.
“Kalau defisit terlalu tinggi, tentu tidak pruden, APBD 2026 tidak aman,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Widarto sudah pernah mengingatkan agar pembahasan anggaran lebih memprioritaskan pada program yang lebih menyentuh masyarakat. (art/pr)