MALANG – DPRD Kabupaten Malang menyoroti serius hilangnya sejumlah kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil serap aspirasi masyarakat di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyebut fenomena ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.
“Pokir merupakan hasil aspirasi masyarakat yang sudah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Jadi, tidak seharusnya dihapus begitu saja dengan alasan apa pun,” tegas Darmadi, Senin (6/10/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, penyusunan program kerja OPD setiap tahun harus berlandaskan pada tiga komponen utama, yakni Pokir DPRD, hasil kajian teknokratik, dan hasil Musrenbang.
Semua unsur itu telah melalui pembahasan mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan.
Darmadi menjelaskan, penghapusan kegiatan yang bersumber dari Pokir hanya bisa dilakukan jika ada tumpang tindih dengan hasil Musrenbang atau jika usulan tersebut tidak relevan dengan tugas dan fungsi OPD bersangkutan.
Namun, jika sudah masuk dalam daftar kerja resmi OPD, maka program tersebut wajib dijalankan.
“Tidak ada alasan apa pun, termasuk alasan anggaran, untuk tidak melaksanakan program Pokir yang sudah disepakati. Semua sudah melalui proses pembahasan dan penetapan bersama,” tegasnya.
Dia menilai, hilangnya program Pokir di beberapa OPD berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Aspirasi masyarakat yang tidak dijalankan akan menimbulkan kekecewaan dan mengurangi kepercayaan kepada pemerintah. Ini menjadi keprihatinan kami,” ujar Darmadi.
Pihaknya segera minta klarifikasi kepada sejumlah OPD terkait persoalan ini.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan penyebab hilangnya kegiatan Pokir. Kami ingin memastikan agar aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (ull/pr)