Jumat
31 Oktober 2025 | 5 : 21

SK Bupati tentang LP2B Kembar. Widarto: Ini Bukan Sekadar Angka, Tapi Komitmen Menjaga Pangan

pdip jatim 250911 rdp dprd jember

JEMBER – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto S.S mempertanyakan keabsahan terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pertanyaan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus gedung DPRD Jl Kalimantan 86, Rabu (10/9/2025). Di RDP itu tersampaikan secara gamblang bahwa ada 2 SK LP2B yang ditandatangani bupati.

SK pertama bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Widarto, dalam SK tersebut, total LP2B Jember adalah 86.358,77 hektare, dan lahan di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol atau ditiadakan.

Sementara itu, beberapa waktu kemudian beredar file SK bernomor yang sama di media sosial. Dan di dalam SK tersebut, LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tetap tercantum, masing-masing 43,71 hektare dan 329,55 hektare.

Alhasil total luas LP2B seluruh Jember pun berbeda dari SK sebelumnya, yakni 86.732,37 hektare. Terdapat selisih luasan 373,55 hektar dari SK pertama dan SK baru.

“LP2B ini bukan sekadar angka. Ini soal komitmen menjaga pangan, tata ruang, dan resapan air. Kalau tata ruang kacau, yang rugi bukan hanya petani, tapi seluruh masyarakat,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Di tempat yang sama Ketua Komisi B Candra Ary Fianto menyatakan, pihaknya menerima informasi itu pada 14 Agustus. Dia menerima SK terbaru dari Plt Kepala Dinas Pertanian yang menyebut 29 kecamatan dengan lahan LP2B dan dua kecamatan yang tidak masuk.

“Dokumen itu kami jadikan acuan untuk disampaikan ke masyarakat, khususnya petani. Namun kemudian beredar versi lain yang tidak sesuai dengan SK yang kami terima,” ujarnya.

Sementara perwakilan Koalisi Serikat Akar Tani, Rico Nurfiansyah Ali menyatakan, bukan hanya perubahan angka yang memicu kegaduhan. Untuk itu mereka siap menempuh jalur hukum demi mencari informasi yang benar.

“Kalau data yang diberikan tidak benar, itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Itu menyesatkan publik, khususnya petani. Maka kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya. (art/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Terima Kunjungan Kerja DPR RI, Bupati Gresik Suarakan Subsidi Pupuk Perikanan

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyuarakan kembali pentingnya pemberian subsidi pupuk untuk sektor ...
KRONIK

Usung Tema Buppa’ Babu’ Guru Rato, Lomba Acareta Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini

SUMENEP – Komunitas Kanca Pendidikan (KKP) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar Lomba ...
HEADLINE

Said Abdullah: Kedatangan Ibu Ketum di Blitar Perkuat Soliditas Internal dan Politik LN

BLITAR – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, menegaskan bahwa rangkaian kegiatan Ketua Umum PDI ...
KRONIK

Bupati Bangkalan: Koperasi Ujung Tombak Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen memperkuat ekonomi masyarakat. Salah satunya ...
LEGISLATIF

Yordan Batara-Goa Tekankan Pentingnya Pengajaran Pancasila bagi Generasi Muda

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa menyoroti dukungan ...
LEGISLATIF

Puluhan Warga Prambon Terpaksa Konsumsi Air Keruh, Ketua DPRD Trenggalek Turun Tangan

TRENGGALEK – Puluhan kepala keluarga (KK) di Dusun Krajan, Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ...