PONOROGO – Sebanyak 28 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/8/2025).
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, turut hadir untuk menyerahkan secara langsung dokumen nikah. Ia mengungkapkan, sidang itsbat nikah ini digelar untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahan yang telah dilakukan secara agama.
“Dalam rangka menyisir kalau banyak yang belum sesuai dengan aturan agama dan negara. Maka sekarang di-itsbat nikahkan barangkali dulu nikah siri atau resmi tapi tidak tercatat di catatan sipil. Kan banyak dulu-dulu begitu,” ujar Sugiri.
“Pasti muncul problematika, misal gimana hak anak, hak pasangan, hak waris,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Program sidang itsbat nikah ini tidak hanya membantu pasangan suami-istri (pasutri) mendapatkan dokumen hukum yang sah, tetapi juga memberikan pemahaman baru kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
“Agar ke depan hak-hak perkawinannya secara agama atau negara bisa rigid dam aman. Termasuk bisa sekolah, punya KK, KTP dan akta kelahiran,” jelas Kang Giri, sapaan akrabnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya dua tahun silam juga telah melakukan jemput bola terhadap pasangan yang menikah secara agama, terutama di desa-desa. Hasilnya, banyak ditemukan pasangan belum memiliki legalitas yang sah.
Untuk itu, Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk terus berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak sipil masyarakat.
“Masih banyak yang perlu diselesaikan. Dua tahun lalu sudah ada ratusan di Jetis, di mana-mana. Hari ini ketemu 28 pasangan lagi. Kami terus bergerak dengan desa apakah masih ada,” tandasnya.
Selain mendapatkan buku nikah, 28 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.
Salah satu pasangan tertua, Sardi (75) dan Sri Wahyuni (74), mengaku merasa senang dan terharu. Pernikahan pasutri asal Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu akhirnya resmi secara hukum dan negara setelah menanti selama 43 tahun.
Sardi mengungkapkan menikahi istrinya pada tahun 1982 silam. Namun, pada tahun 1985, dokumen-dokumen miliknya dilalap si jago merah karena rumahnya kebakaran.
“Kebakaran tahun 1985, dadinipun telas (jadinya habis),” ucapnya. (jrs/set)
 
                         
         
         
         
             
             
             
             
             
                     
                     
                    