PONOROGO – Sebanyak 140 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Ponorogo mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, didampingi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, beserta jajaran Forkopimda menyerahkan remisi secara simbolis di Rutan Kelas II B Ponorogo, pada Minggu (17/8/2025).
Bupati Sugiri mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kemerdekaan bagi para warga binaan (WB). Entah itu langsung bebas, mendapatkan potongan hukuman, maupun masih harus menyelesaikan subsider (pengganti).
“Mudah-mudahan merdeka ini bermakna. Bukan untuk kita saja, tapi semuanya, termasuk napi,” ujar Sugiri.
Dengan begitu, ia berharap untuk napi yang telah bebas dapat berperilaku lebih baik di lingkungan masyarakat.

“Introspeksi bersama-sama. Ibadah yang baik dan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, M. Agung Nugroho, mengungkapkan, dari 140 napi yang mendapatkan remisi, 12 di antaranya langsung bebas saat hari itu juga.
“Remisi yang kita usulkan ada 140. Ada 12 orang yang langsung bebas karena mendapatkan remisi umum 2 (RU 2) 10 orang dan remisi dasawarsa 2 orang,” jelasnya.
Selain remisi umum, para napi juga mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu remisi yang diberikan 10 tahun sekali saat hari kemerdekaan.
“Dengan adanya pemberian remisi atau pengurangan masa pidana napi, membuktikan adanya pembinaan berjalan dengan baik dan mendapatkan dampak positif dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan,” pungkas Agung. (jrs/set)