Sabtu
29 Agustus 2026 | 11 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

UMKM Bingung Soal Pembayaran Royalti Musik

IMG-20250808-WA0023
Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Nila Yani Hardiyanti

GRESIK – Anggota DPR RI, Nila Yani Hardiyanti mendukung upaya pemerintah melakukan peninjauan ulang terkait royalti musik Indonesia. Menurutnya, skema yang terjadi saat ini belum jelas.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus membuat regulasi yang jelas. Utamanya soal aturan dan teknis kewajiban membayar royalti. Sebab, masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bingung.

“Komisi VII sangat mendukung industri kreatif, dan para pelaku UMKM untuk berkembang. Tapi perlu diperhatikan akan kewajiban membayar royalti yang jelas.”

“Banyak sekali kasus yang saya temui di lapangan adanya ketidakpastian akan skema yang dibayarkan untuk royalti. Bagaimana regulasi akan label yang sudah terdaftar pada common creative atau lisensi. apakah harus membayar lagi pada LMKM,” ujar Nila Yani, Jumat (8/8/2025).

Legislator asal Dapil IX Jatim Lamongan-Gresik itu menyebut, LMKN perlu memuat skema yang jelas. Kemudian, melakukan sosialisasi yang masif kepada para pelaku industri musik dan kreatif.

Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi kesenjangan informasi antara pelaku usaha, pemilik label, juga pemerintah.

“Jadi perlu kita dukung akan upaya pemerintah untuk membuat skema yang jelas pembayaran royalti yang diberlakukan pada para pelaku UMKM, pembayaran seperti apa dan besarannya berapa,” imbuh legoslator PDI Perjuangan ini.

Nila menyampaikan, kekhawatiran dan keresahan yang dirasakan oleh para pelaku UMKM menjadi alasan dirinya mendorong pemerintah meninjau ulang pungutan royalti musik.

“Para Pelaku usaha dan pelaku ekonomi seperti para pemilik cafe, rumah makan ini kebingungan, royalti yang dibayarkan besarnya berapa,” imbuhnya.

Bahkan dari pelaku kreatif pun juga bingung bagaimana jika sudah terdaftar pada common creative yang terbuka dan karyanya bisa diakses oleh publik apakah harus tetap membayar kepada LMKN.

Nila Yani sebagai Anggota DPR RI Dapill IX Jatim menanggapi serius akan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurutnya, penegakan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini sangat penting untuk melindungi karya anak bangsa.

“Namun di waktu yang sama, kita juga perlu melindungi pelaku-pelaku usaha, UMKM agar tidak terbebani dengan aturan pembayaran royalti,” pungkasnya. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Pamekasan Gelar Futsal Cup 2026, Rebutkan Piala MH Said Abdullah dan Tabanas

PAMEKASAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pamekasan menggelar Turnamen Futsal Cup 2026 antar-Pimpinan Anak Cabang ...
LEGISLATIF

Novita Hardini: Event di Daerah Jangan Cuma Ramai, UMKM Lokal Harus Ikut Panen

NGAWI — Event yang digelar di daerah jangan berhenti menciptakan keramaian. Anggota Komisi VII DPR RI Novita ...
KRONIK

Wujud Kepedulian, Hj. Ansari Salurkan 116 Unit Bantuan ATENSI Kemensos di Pamekasan

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, menyalurkan 116 unit bantuan alat bantu fisik bagi ...
KABAR CABANG

Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Pucanglaban Dikukuhkan, Komitmen Besarkan PDI Perjuangan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengukuhkan pengurus Ranting dan ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Ajak Generasi Muda Terlibat Kelola Sampah

SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak berbagai elemen ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Salurkan 15.000 Liter Air Bersih ke Senori, Minta Pemkab Tak Lambat Respon Kekeringan

TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban menerjunkan tim Badan Penanggulangan Bencana ...