JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Prayudi Nugroho minta komitmen Bupati Muhammad Fawait untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di kabupaten setempat.
Pihaknya minta komitmen itu karena Fraksi PDI Perjuangan banyak menemukan pembangunan di Kabupaten Jember yang tidak mempertimbangkan LP2B, dan LSD utamanya pembangunan property.
“Kami khawatir, jika tidak diawasi dengan ketat, pembangunan bisa menabrak sawah, menggerus ladang, dan menggusur petani. Sekali sawah dibangun, maka tidak akan bisa dikembalikan,” kata Wahyu Prayudi Nugroho akrab disapa Nuki, Rabu (13/8/2025).
Nuki mengingatkan bahwa dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B, perubahan peruntukan LP2B hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan Presiden Republik Indonesia. Dan lanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 128 Tahun 2019 juga mengatur prosedur teknis penetapan dan alih fungsi lahan sawah secara ketat.
“Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 menegaskan efisiensi anggaran harus diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan bukan merusak daya dukungnya,” imbuhnya.
Lebih dari itu, lanjut Nugroho, ketahanan pangan adalah soal kedaulatan bangsa dan amanat dari Trisakti Bung Karno yang menjadi pijakan idelogis PDI Perjuangan, yakni berdaulat di bidang pangan.
Untuk itu, di tengah pembahasan Perubahan APBD Jember 2025, sikap PDI Perjuangan menolak segala bentuk pengurangan dan pengalihfungsian LP2B dan LSD.
“Dalam konteks ini PDI Perjuangan minta pemerintah mengarahkan pembangunan infrastruktur ke zona non-produktif yang tidak mengganggu kawasan pangan,” katanya.
Menyikapi permintaan PDI Perjuangan, Bupati Muhammad Fawait menegaskan komitmen yang sama. Yakni akan menjaga dan melindungi LP2B dan LSD sesuai aturan yang ada. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS