MALANG – Bupati Sanusi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Malang yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini ditegaskan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas, terutama dalam bidang pendidikan dan akses setara di dunia kerja dan kegiatan ekonomi. Perda ini, kata Sanusi mengatur bagaimana masyarakat harus memberikan perlakuan yang setara kepada penyandang disabilitas.
“Saya berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam mewujudkan Kabupaten Malang yang lebih inklusif ke depannya,” kata Sanusi, Senin (4/8/2025).
Dia menerangkan jika substansi utama dalam perda ini meliputi hak pendidikan dan kesetaraan perlakuan bagi disabilitas, termasuk peluang kerja di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Saat ini saja, sudah terdapat sekitar 40 penyandang disabilitas yang telah dipekerjakan di Kabupaten Malang, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta.
“Ke depan, kami mendorong instansi lain di Pemkab Malang juga akan membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat untuk bekerja,” harapnya.
Tak hanya kesempatan kerja, Pemkab Malang juga membuka peluang pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Namun saat ini, pelatihan masih mengandalkan fasilitas milik Pemprov Jatim karena Kabupaten Malang belum memiliki BLK sendiri.
“Nanti akan kami tata kembali. BLK memang belum dimiliki oleh kabupaten, baru ada di provinsi,” ujar Sanusi.
Diketahui, layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Layanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Kabupaten Malang saat ini memiliki SLB Negeri Lawang serta 12 lembaga mandiri yang melayani pendidikan anak berkebutuhan khusus. Tantangan hingga hari ini masih terdapat kekurangan tenaga pendidik dengan kompetensi khusus sesuai kebutuhan masing-masing ABK.
Sebagai solusi, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berencana membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) dan memetakan kebutuhan guru agar dapat disiapkan melalui pelatihan kompetensi. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS