Rabu
07 Oktober 2026 | 3 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Nominator Adipura Paripurna, Nganjuk Optimalkan Pemanfaatan SDA

pdip-jatim-Taufiqurrahman-Nganjuk-750x375

pdip-jatim-Taufiqurrahman-Nganjuk-750x375NGANJUK – Bupati Taufiqurrahman mengatakan, terkait penilaian Adipura Paripurna 2016, pihaknya telah memaparkan dan mempresentasikan berbagai program dan terobosan di bidang lingkungan hidup yang telah dilakukan Pemkab Nganjuk.

Presentasinya dia sampaikan di ruang Mandala Wana Bhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Senin (27/6/2016) lalu.

“Salah satu misi yang kita sampaikan tentang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap mengedepankan aspek pelestarian lingkungan hidup,” kata Taufiqurrahman, Selasa (5/7/2016).

Adipura Paripurna merupakan tingkatan tertinggi dari penganugerahan di bidang lingkungan hidup. Kabupaten Nganjuk termasuk satu di antara 12 nominator kota/kabupaten se-Indonesia yang menjadi calon penerima anugerah Adipura Paripurna 2016.

Ke-12 nominator tersebut, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kota Semarang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Banjar (Martapura).

Kabupaten/kota yang dinominasikan meraih anugerah Adipura Paripurna adalah daerah yang telah meraih Anugerah Adipura sebelumnya minimal tiga kali berturut-turut.

Taufiq menambahkan, visi yang diemban Kabupaten Nganjuk, yakni terwujudnya kejayaan Nganjuk berdasarkan iman dan taqwa, mengedepankan prioritas sektor utama pembangunan yang bertumpu pada pengembangan perdagangan dan industri berbasis potensi pertanian untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga jelaskan, bahwa regulasi juga kami terbikan sebagai pendukung,” ujar bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat ini.

Regulasi pendung itu, di antaranya Perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon Tepi Jalan Milik Pemerintah Daerah, dan Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Nganjuk.

Khusus untuk pengelolaan sampah, dia juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014  tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul, dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. “Pada perbup tersebut penanganan sampah menjadi kewenangan desa,” terangnya. (endyk)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Minta Kompetensi Guru di Kabupaten Kediri Ditingkatkan

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta kompetensi guru di Kabupaten Kediri terus ditingkatkan ...
KRONIK

Bupati Lukman Resmikan Pengaktifan Pompa P2AT Tragah, Harap Tingkatkan Intensitas Tanam

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengaktifkan kembali pompa P2AT (Proyek Pengembangan Air Tanah) di ...
KRONIK

Pejabat Banyuwangi Jalani Tes Urine dan Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba

BANYUWANGI – Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, mulai camat hingga kepala Organisasi Perangkat ...
EKSEKUTIF

Sanusi Tegaskan Program Sampah di Malang Tak Boleh Berhenti Jadi Pilot Project

MALANG – Bupati Malang Sanusi menegaskan penanganan sampah tidak boleh berhenti sebagai proyek percontohan atau ...
LEGISLATIF

Gen Z Kutisari Gerakkan Ekonomi Kampung, Anas Karno: Patut Diteladani

SURABAYA – Upaya generasi muda di Kutisari, Surabaya, membangun usaha produktif untuk menggerakkan perekonomian ...
SEMENTARA ITU...

Cak Ji dan Risma Sapa Lansia dan Warga Pra-Sejahtera Peserta Periksa Mata Gratis

SURABAYA – Akses pemeriksaan mata bagi lansia dan warga pra-sejahtera perlu terus dibuka. Sebab, gangguan ...