Jumat
02 Oktober 2026 | 4 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Puan Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Terbuka dan Tak Terburu-Buru

pdip jatim 250715 PM doorstop 1

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan terbuka dan tidak terburu-buru. Puan mengatakan, DPR melalui Komisi III melibatkan pakar dan perwakilan masyarakat dalam setiap pembahasan perubahan KUHAP.

“Terkait dengan KUHAP, DPR tentu saja sampai saat ini masih melakukan proses pembahasan. Dan kami melakukan pembahasan tersebut secara terbuka, mengundang pihak-pihak yang memang kami harus lakukan bersama-sama untuk bisa melakukan pembahasan tersebut,” kata Puan Maharani di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Puan menyebut Komisi III DPR masih melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk minta masukan dari seluruh elemen masyarakat.

“Kalau kemudian belum dibuka ataupun terbuka, karena memang sampai saat ini prosesnya itu masih dilakukan, melakukan RDP, RDPU, kemudian meminta masukan dari semua pihak yang ada di seluruh elemen masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, RUU KUHAP yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu sudah masuk ke tahap tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas panitia kerja (Panja) di Komisi III DPR. Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek redaksional.

Puan pun menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan dilakukan secara terburu-buru agar menghasilkan produk hukum yang baik. Setelah rampung, DPR dipastikan akan langsung mengumumkan ke publik.

“Jadi kita tidak terburu-buru, kita juga sudah melakukan ini dari bulan-bulan yang lalu, dari sidang-sidang yang lalu. Dan nanti tentu saja kami akan juga membuka hal ini pada waktunya,” jelas Puan.

Komisi III DPR diketahui telah mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi terkait RUU KUHAP. DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan sebelum 2026, karena akan bersinggungan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pimpinan Komisi III DPR menyatakan draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi setelah aspek redaksional selesai. Menurut Komisi III DPR, usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui semua fraksi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Serap Keluhan Kades Blitar, Soroti Dampak Pemotongan Dana Desa 70 Persen

BLITAR – Persoalan fiskal menjadi salah satu keluhan utama yang disampaikan para kepala desa kepada Anggota Komisi ...
LEGISLATIF

Perda Pilkades Trenggalek Disahkan, Doding Rahmadi Ajak Warga Kawal Pelaksanaannya

TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ...
LEGISLATIF

PDI Perjuangan Soroti Ruang Fiskal Jember, Minta Anggaran Tak Berhenti di atas Kertas

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghitung ulang ruang ...
LEGISLATIF

DPR RI Kaji Kepastian Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) memunculkan persoalan baru di bidang hak kekayaan intelektual (HKI), ...
KRONIK

Kick Off Hari Santri 2026, Bupati Fauzi: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Menghargai Perjuangan para Pendahulu Kita

SUMENEP – Memperingati Hari Santri 2026, PCNU Sumenep resmi menggelar Kick Off Hari Santri 2026 di Aula Al-Ikhlas ...
KRONIK

Karhutla Gunung Botak Belum Padam Sepenuhnya, Wabup Ngawi Prioritaskan Permukiman Warga

NGAWI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, belum ...