MOJOKERTO – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melatih 63 pengelola koperasi tentang Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP), Kamis (3/7/2025).
Diklat SAK-EP untuk pengelola koperasi dari berbagai unit ini digelar di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Mojokerto.
Pelatihan ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 yang mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP/USP), koperasi syariah (KSPPS/USPPS), serta koperasi sektor riil untuk menerapkan kebijakan akuntansi berbasis SAK-EP.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa tata kelola koperasi yang baik menjadi kunci dalam memperkuat struktur ekonomi masyarakat.
“Kami ingin koperasi menjadi penguat ekonomi kerakyatan di Kota Mojokerto. Dengan SDM yang terlatih dan laporan keuangan yang tertib, koperasi bisa menjadi sokoguru ekonomi masyarakat,” ujar Ika Puspitasari.

Sebelumnya, koperasi masih menggunakan standar SAK-ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Namun, seiring pembaruan regulasi, standar tersebut disederhanakan menjadi SAK-EP untuk memudahkan sistem pelaporan keuangan koperasi.
Wali kota yang kerap disapa Ning Ita tersebut menekankan pentingnya pelatihan SAK-EP, agar para pengelola koperasi memahami dan mampu menerapkan standar baru.
“Menjaga pertumbuhan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian global bukan hal mudah. Karena itu, sektor koperasi menjadi fokus utama Pemkot dalam memperkuat ekonomi lokal. Struktur PDRB kita terbatas,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa Pemkot Mojokerto berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan bagi koperasi di wilayahnya.
Tujuannya agar koperasi semakin profesional dan mampu menjadi motor penggerak percepatan ekonomi berbasis kerakyatan. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










