SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Surabaya.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Kemenkes RI Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025, mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Terkait hal itu, Eri mengimbau semua pihak disiplin menerapkan protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) serta perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Eri Cahyadi, dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Meskipun situasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan, imbauan ini menyusul peningkatan kasus di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Isi dalam imbauan itu misalnya mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan etika batuk, dan menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian. Seperti fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, atau area berventilasi terbatas.
“Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,” ujarnya.
Bagi yang bergejala batuk, demam, pilek, atau sesak napas, dia minta supaya memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Terutama jika punya riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
Warga juga diminta aktif melaporkan temuan kasus positif, atau tempat kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada lintas sektor perangkat wilayah setempat.
“Mengenai informasi kesehatan yang akurat mengenai gejala dan pencegahan Covid-19, masyarakat disarankan untuk mengakses informasi kesehatan melalui kanal media resmi WHO dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” imbuh dia.
Semua fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya diminta meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren kasus Influenza Like Ilness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, atau Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Jika ada temuan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB), Fasyankes diminta segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Suranaya dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami terus berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” pungkasnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










