Jumat
07 Agustus 2026 | 5 : 22

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tingkatkan Layanan, PDAM Butuh Penyertaan Modal Pemkot

pdip-jatim-budi-leksono-sby

pdip-jatim-budi-leksono-sbySURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan, saat ini PDAM Surya Sembada baru mengcover 67 persen pelayanan air bersih dari total 3,2 juta jumlah penduduk Kota Pahlawan. Jumlah itu masih jauh di bawah target nasional, yakni 80 persen.

Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada ini berharap, pada tahun ini PDAM bisa melayani seluruh warga, terutama masyarakat miskin. “Jika tahun sebelumnya pemasangan PDAM ditargetkan 67 persen, tahun ini bisa mencapai seluruhnya,” kata Budi, Senin (20/6/2016).

Untuk meningkatkan pelayanannya, jelas dia, PDAM membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah kota berupa penyertaan modal. Pemkot Surabaya, pada 10 Desember 2015 lalu telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas raperda tersebut.

Dalam usulan disebutkan besaran penyertaan modal untuk jaringan pipa air minum mulai 2003 hingga 2014. Rinciannya, pada 2003–2010 Rp 27.801.320.914, 2011–2013 sebesar Rp 10.695.085.276, dan selama 2014 Rp 2.051.905.409. Total penyertaan modal dari pemerintah kota kepada PDAM Surya Sembada mencapai Rp 40.548.311.590.

Penyertaan modal PDAM Surya Sembada dari Pemkot Surabaya tersebut saat ini sedang dibahas pansus. Pembahasan di antaranya menyangkit payung hukum penyertaan dana APBD senilai Rp 40 miliar kepada PDAM.

Menurut Kaji Budi, sapaan akrab Budi Leksono, suntikan modal untuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya itu berwujud jaringan pipa air minum. Selama ini, ungkapnya, jaringan pipa itu sudah dimanfaatkan PDAM untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun statusnya hanya memakai aset Pemkot Surabaya tersebut. Pemkot kemudian menjadikan pipa-pipa yang dipakai PDAM itu sebagai penyertaan modal.

“Penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan perda,” jelas anggota Komisi A tersebut.

Saat ini, tambah dia, payung hukum penambahan penyertaan modal tersebut sedang dibahas di pansus. Penyusunan perda itu mengacu pada UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dia menyebutkan, belum adanya perda tentang penyertaan modal selama ini membuat upaya peningkatan pelayanan PDAM menjadi belum maksimal.

“Statusnya harus jelas penyertaan modal atau hibah. Itu yang sedang kita bahas di Pansus terkait payung hukumnya,” kata pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Silaturahmi dengan Keluarga Besar MAN Sumenep, Hj. Ansari: Suara Para Guru Sangat Penting

SUMENEP – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, melakukan kunjungan ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, pada ...
EKSEKUTIF

Tekan Timbulan Sampah ke TPA Benowo, Eri Cahyadi Wajibkan ASN Pilah Sampah dari Rumah

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota ...
KRONIK

Hj. Ansari Tegaskan Peran Penting P2K2, Ajak Keluarga Prioritaskan Pendidikan Anak

PAMEKASAN – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, mengatakan bahwa Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga ...
SEMENTARA ITU...

Mas Dhito Beri Beasiswa dan Peralatan Las untuk Peraih Emas LKS Nasional 2026

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan beasiswa hingga perguruan tinggi dan peralatan las kepada Moh. ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Targetkan Komisi Disabilitas Pertama di Indonesia Terbentuk Agustus 2026

DPRD Jawa Timur menargetkan pembentukan Komisi Disabilitas pertama di Indonesia melalui penyelesaian Raperda ...
PEREMPUAN

PWI Gresik Nobatkan Nila Yani Jadi Tokoh Inspiratif Penggerak UMKM

GRESIK – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Gresik-Lamongan, Nila Yani Hardiyanti dikenal sebagai wakil rakyat yang ...