Minggu
25 Oktober 2026 | 8 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tingkatkan Layanan, PDAM Butuh Penyertaan Modal Pemkot

pdip-jatim-budi-leksono-sby

pdip-jatim-budi-leksono-sbySURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan, saat ini PDAM Surya Sembada baru mengcover 67 persen pelayanan air bersih dari total 3,2 juta jumlah penduduk Kota Pahlawan. Jumlah itu masih jauh di bawah target nasional, yakni 80 persen.

Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Surya Sembada ini berharap, pada tahun ini PDAM bisa melayani seluruh warga, terutama masyarakat miskin. “Jika tahun sebelumnya pemasangan PDAM ditargetkan 67 persen, tahun ini bisa mencapai seluruhnya,” kata Budi, Senin (20/6/2016).

Untuk meningkatkan pelayanannya, jelas dia, PDAM membutuhkan dukungan anggaran dari pemerintah kota berupa penyertaan modal. Pemkot Surabaya, pada 10 Desember 2015 lalu telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan atas raperda tersebut.

Dalam usulan disebutkan besaran penyertaan modal untuk jaringan pipa air minum mulai 2003 hingga 2014. Rinciannya, pada 2003–2010 Rp 27.801.320.914, 2011–2013 sebesar Rp 10.695.085.276, dan selama 2014 Rp 2.051.905.409. Total penyertaan modal dari pemerintah kota kepada PDAM Surya Sembada mencapai Rp 40.548.311.590.

Penyertaan modal PDAM Surya Sembada dari Pemkot Surabaya tersebut saat ini sedang dibahas pansus. Pembahasan di antaranya menyangkit payung hukum penyertaan dana APBD senilai Rp 40 miliar kepada PDAM.

Menurut Kaji Budi, sapaan akrab Budi Leksono, suntikan modal untuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Surabaya itu berwujud jaringan pipa air minum. Selama ini, ungkapnya, jaringan pipa itu sudah dimanfaatkan PDAM untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun statusnya hanya memakai aset Pemkot Surabaya tersebut. Pemkot kemudian menjadikan pipa-pipa yang dipakai PDAM itu sebagai penyertaan modal.

“Penyertaan modal dari pemerintah daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan perda,” jelas anggota Komisi A tersebut.

Saat ini, tambah dia, payung hukum penambahan penyertaan modal tersebut sedang dibahas di pansus. Penyusunan perda itu mengacu pada UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dia menyebutkan, belum adanya perda tentang penyertaan modal selama ini membuat upaya peningkatan pelayanan PDAM menjadi belum maksimal.

“Statusnya harus jelas penyertaan modal atau hibah. Itu yang sedang kita bahas di Pansus terkait payung hukumnya,” kata pria yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Dukung Gantangan Perkutut Trenggalek, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal

TRENGGALEK – Gantangan burung perkutut di Kabupaten Trenggalek berpotensi berkembang menjadi penggerak ekonomi ...
KRONIK

Kanang: Banteng Futsal League Mbah Kung Cup Bagian dari Konsolidasi Partai

NGAWI – Banteng Futsal League Mbah Kung Cup 2026 menjadi bagian dari konsolidasi PDI Perjuangan untuk memperkuat ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Dorong Kemloko Jadi Agropolitan, Kembangkan Potensi Wisata Koi

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, mendorong masyarakat Desa Kemloko, Kecamatan ...
KRONIK

Gandrung Sewu 2026, saat Keanggunan Tradisi Berpadu dengan Kemegahan Teknologi Pertunjukan

BANYUWANGI – Pagelaran tari kolosal Gandrung Sewu 2026, yang perdana digelar malam hari berlangsung megah, di ...
KRONIK

Bunda Nia Lepas Karnaval PAUD, Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter Anak

SUMENEP – Bunda PAUD Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak orang tua dan masyarakat untuk memperkuat ...
KABAR CABANG

Merah Muda Fest, PDIP Surabaya Ajak 200 Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran

SURABAYA – Sekitar 200 anak muda mengikuti aksi bersih-bersih pantai dan laut Kenjeran yang digelar DPC PDI ...