Minggu
25 Oktober 2026 | 7 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

3 Kali Mangkir, Dewan ‘Ultimatum’ Pemilik Jayanata

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375

pdip-jatim-syaifuddin-zuhri-750x375SURABAYA – DPRD Surabaya meng-‘ultimatum’ pemilik Plasa Jayanata, Beng Jayanata, agar hadir di Komisi C untuk menjelaskan ikhwal perobohan bangunan cagar budaya (BCB) eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10.

Pasalnya, tiga kali diundang rapat dengar pendapat di Komisi C terkait kasus tersebut, yang bersangkutan selalu tidak hadir. Hearing itu hanya dihadiri jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sedangkan dari pihak Jayanata selalu mewakilkan kepada Lilik Wahyuni, Store Manager PT Jayanata. Seperti dalam rapat dengar Jumat (10/6/2016) lalu, pimpinan Jayanata kembali tidak terlihat di ruang Komisi C.

Saat itu, di depan anggota Komisi C, Lilik Wahyuni menyampaikan permohonan maaf, pimpinannya berhalangan hadir karena sedang sakit. “Saat ini dirawat di rumah sakit. Saya yang mewakili beliau,” jelas Lilik.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menilai Jayanata selaku pemilik baru bangunan eks markas radio Bung Tomo tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah perobohan bangunan cagar budaya.

Pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menyebut, alasan ketidakhadiran bos Jayanata sebagai alasan klasik. Padahal, sebut Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, pihaknya sudah minta, yang hadir dari Jayanata dalam hearing di DPRD Surabaya harus yang punya kompetensi, agar masalah ini cepat terselesaikan.

“Rapat selanjutnya pimpinan Jayanata harus hadir. Kalau tidak hadir lagi, akan ada sikap tegas,” tandas Syaifuddin, Selasa (14/6/2016).

Saat hearing, perwakilan PT Jayanata kembali menyampaikan beberapa buku kronologis peralihan kepemilikan rumah di Jalan Mawar 10, dari pemilik sebelumnya yakni almarhum Aminhadi ke pihak Jayanata.

Juga catatan sejarah dari berbagai narasumber, lengkap dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 646/1189/436.6.14/2016 tentang pemugaran bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.

Sebelumnya, warga Surabaya dihebohkan dengan pembongkaran BCB bekas stasiun radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, awal Mei 2016 lalu. Kasus ini baru mencuat saat bangunan seluas 15 x 30 meter ini sudah rata dengan tanah. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Kanang: Banteng Futsal League Mbah Kung Cup Bagian dari Konsolidasi Partai

NGAWI – Banteng Futsal League Mbah Kung Cup 2026 menjadi bagian dari konsolidasi PDI Perjuangan untuk memperkuat ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Dorong Kemloko Jadi Agropolitan, Kembangkan Potensi Wisata Koi

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, mendorong masyarakat Desa Kemloko, Kecamatan ...
KRONIK

Gandrung Sewu 2026, saat Keanggunan Tradisi Berpadu dengan Kemegahan Teknologi Pertunjukan

BANYUWANGI – Pagelaran tari kolosal Gandrung Sewu 2026, yang perdana digelar malam hari berlangsung megah, di ...
KRONIK

Bunda Nia Lepas Karnaval PAUD, Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter Anak

SUMENEP – Bunda PAUD Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak orang tua dan masyarakat untuk memperkuat ...
KABAR CABANG

Merah Muda Fest, PDIP Surabaya Ajak 200 Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran

SURABAYA – Sekitar 200 anak muda mengikuti aksi bersih-bersih pantai dan laut Kenjeran yang digelar DPC PDI ...
LEGISLATIF

6.000 Liter Pertalite Masih di Tangki, Guntur Wahono Desak Pengawasan BBM Diperketat

SURABAYA – Pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Jawa Timur perlu diperketat menyusul temuan sekitar 6.000 liter ...