Kamis
17 September 2026 | 9 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Terancam Digusur untuk Pasar Hewan Maospati, Warga Minta Ganti Rugi

IMG-20250520-WA0041
Anggota DPRD Magetan, Hendrad Subiyakto berbincang dengan warga Totog Kelurahan dan Kecamatan Maospati, Selasa (10/5/2025).

MAGETAN – Warga lingkungan Totog Kelurahan dan Kecamatan Maospati, meminta ganti rugi dari pemerintah kabupaten seiring rencana pemindahan pasar hewan Pahing-an ke permukiman mereka.

Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Magetan, Hendrad Subiyakto datang ke tempat tersebut, Selasa (20/5/2025). Kedatanganya di tempat itu untuk menemui pihak pemerintah kelurahan, juga warga pada kesempatan terpisah.

“Tadi warga kepingin nggeruduk kelurahan lagi, namun saya cegah. Karena ada kabar dari RT kalau aspirasi kami mengenai ganti rugi ditolak,” kata Mujiono, salah satu warga saat ditemui Hendrad.

“Kami akan menunggu sosialisasi dari kelurahan untuk kejelasannya,” imbuhnya.

Sementara Hendrad, dalam keterangannya menyampaikan, harus ada langkah yang humanis dari pemkab dalam rencana relokasi ini. Meski, tanah yang menjadi permukiman warga adalah aset pemkab.

Sebab, kata dia, warga telah bertahun-tahun tinggal di tempat tersebut dan mendirikan bangunan permanen. Beberapa diantaranya  juga menggunakannya untuk tempat usaha.

“Komunikasi dan sosialisasi harus jelas,” ujar Hendrad.

Ia berharap, pemkab mendengarkan tuntutan warga untuk mencari titik temu.

“Misal untuk mengosongkan lokasi, kan butuh waktu dan biaya. Tidak semua keluarga mampu, ada yang kurang mampu juga. Diberi kelonggaran waktu, atau diberi kompensasi untuk sewa kontrakan, sambil berusaha untuk  dapat tinggal tetap,” jelas Hendrad.

Pemkab Klaim Warga Tak Keberatan

Sementara itu, Pj Bupati Magetan Nizhamul, seperti ditulis website resmi Pemkab Magetan, telah mengunjungi warga setempat. Disebutkan, dari 18 kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut sudah sepakat untuk dipindahkan.

“Kita punya aset di sini, dan tempatnya strategis, namun permasalahannya tanah ini ditinggali masyarakat. Mereka hanya punya hak pakai, kami sudah berbicara dan melakukan pendekatan dengan warga secara humanis, pada prinsipnya mereka tidak keberatan dan tidak meminta ganti rugi,” ungkapnya. (rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Tulungagung Soroti Tingginya Silpa dan Perjuangkan Kelayakan Gaji PPPK

TULUNGAGUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung menyoroti tingginya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan ...
SEMENTARA ITU...

Kediri Bidik Emas Senam Porprov 2027, Atlet Dibina Sejak Usia SD

KEDIRI — Kabupaten Kediri mulai mematangkan target prestasi cabang olahraga senam untuk menghadapi Porprov Jawa ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah ...
EKSEKUTIF

Terbukti Pungli Retribusi Sampah, Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ...
SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...