
MAGETAN – Warga lingkungan Totog Kelurahan dan Kecamatan Maospati, meminta ganti rugi dari pemerintah kabupaten seiring rencana pemindahan pasar hewan Pahing-an ke permukiman mereka.
Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Magetan, Hendrad Subiyakto datang ke tempat tersebut, Selasa (20/5/2025). Kedatanganya di tempat itu untuk menemui pihak pemerintah kelurahan, juga warga pada kesempatan terpisah.
“Tadi warga kepingin nggeruduk kelurahan lagi, namun saya cegah. Karena ada kabar dari RT kalau aspirasi kami mengenai ganti rugi ditolak,” kata Mujiono, salah satu warga saat ditemui Hendrad.
“Kami akan menunggu sosialisasi dari kelurahan untuk kejelasannya,” imbuhnya.
Sementara Hendrad, dalam keterangannya menyampaikan, harus ada langkah yang humanis dari pemkab dalam rencana relokasi ini. Meski, tanah yang menjadi permukiman warga adalah aset pemkab.
Sebab, kata dia, warga telah bertahun-tahun tinggal di tempat tersebut dan mendirikan bangunan permanen. Beberapa diantaranya juga menggunakannya untuk tempat usaha.
“Komunikasi dan sosialisasi harus jelas,” ujar Hendrad.

Ia berharap, pemkab mendengarkan tuntutan warga untuk mencari titik temu.
“Misal untuk mengosongkan lokasi, kan butuh waktu dan biaya. Tidak semua keluarga mampu, ada yang kurang mampu juga. Diberi kelonggaran waktu, atau diberi kompensasi untuk sewa kontrakan, sambil berusaha untuk dapat tinggal tetap,” jelas Hendrad.
Pemkab Klaim Warga Tak Keberatan
Sementara itu, Pj Bupati Magetan Nizhamul, seperti ditulis website resmi Pemkab Magetan, telah mengunjungi warga setempat. Disebutkan, dari 18 kepala keluarga yang tinggal di lokasi tersebut sudah sepakat untuk dipindahkan.
“Kita punya aset di sini, dan tempatnya strategis, namun permasalahannya tanah ini ditinggali masyarakat. Mereka hanya punya hak pakai, kami sudah berbicara dan melakukan pendekatan dengan warga secara humanis, pada prinsipnya mereka tidak keberatan dan tidak meminta ganti rugi,” ungkapnya. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS