Selasa
06 Oktober 2026 | 9 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tunda Pengisian 9 Jabatan Setara Kepala Dinas, Begini Penjelasan Mas Ipin

pdip-jatim-240605-masipin-1

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin masih belum mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, ini strategi efisiensi saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” katanya, diwawancara wartawan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/5/2025).

Mas Ipin, sapaan karib Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut, mengkhawatirkan jika seseorang mendapatkan jabatan baru yang diinginkan, kinerjanya justru menurun

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” lanjutnya.

Saat ini sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mempunyai pejabat definitif. 7 Kursi di antaranya diisi Plt (Pelaksana Tugas) dan 2 kursi di antaranya dibiarkan kosong.

Jabatan yang kosong dan saat ini diisi Plt adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan dua jabatan yang masih kosong adalah staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Dari jabatan tersebut yang paling lama kosong adalah Kepala Dinas Sosial setelah dirotasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) pada tahun 2022 lalu

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Sedangkan Mas Ipin baru dilantik pada bulan Februari 2025 lalu. Namun demikian Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, jauh-jauh hari telah mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan.

Hal itu dilontarkan Tito dengan harapan kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. (aris/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Magetan Gelar Temu Media, Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Kritik Konstruktif

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menggelar agenda temu media bersama insan pers. ...
EKSEKUTIF

Rumah Inspirasi Hadir di Pelosok Trenggalek, Mas Ipin Berharap Cetak Generasi Berkarakter

TRENGGALEK – Kehadiran Rumah Inspirasi Trenggalek PAUD Al Huda di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, diharapkan ...
KRONIK

Ditanya Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Puan: Kami Menghormati Proses yang Berjalan

JAKARTA – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani memilih tidak berspekulasi mengenai gugatan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Minta APBD Jatim 2027 Diukur dari Dampak Nyata, Bukan Serapan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta keberhasilan APBD 2027 tidak diukur hanya dari tingginya ...
LEGISLATIF

Tok! DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan UU Satu Data Indonesia

JAKARTA – DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dirancang memperkuat hak pekerja sekaligus menjaga ...
EKSEKUTIF

Kekeringan di Dusun Tempur, Sanusi Salurkan Bantuan Air Bersih dan Sembako

MALANG – Kekeringan mulai menyulitkan warga Dusun Tempur, Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Sumur ...