Kamis
15 Mei 2025 | 8 : 25

Ini Alasan Eri Cahyadi Haramkan Sekolah Negeri di Surabaya Gelar Wisata-Wisuda

pdip-jatim-250515-EC

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi kembali menegaskan larangan menggelar wisuda maupun wisata akhir sekolah, khususnya untuk SD dan SMP Negeri di Surabaya. Apalagi, untuk keperluan itu pihak sekolah menarik pungutan biaya kepada siswa atau wali murid.

“Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya ‘haramkan’, untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu minta biaya kepada muridnya,” kata Eri Cahyadi kepada wartawan di Surabaya, Rabu (14/5/2025).

Eri mengatakan, kebijakan ini sudah dilakukan Pemkot Surabaya sejak 2015. Di mana Pemkot melarang SD dan SMP Negeri menggelar acara wisuda maupun wisata.

“Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orangtua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda,” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan itu dibuat karena menimbulkan pungutan biaya kepada wali murid. Di mana hal itu dapat memberatkan siswa kurang mampu dan siswa yang tidak ikut bisa berkecil hati.

“Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya. Acara wisuda bisa diganti doa bersama, kemudian saling berpamitan memohon doa restu ke bapak/ibu guru kita,” tutur Eri.

Meski sekolah tidak mewajibkan, jelas dia, namun kegiatan wisuda dan wisata berpotensi menimbulkan kesenjangan siswa. Eri tak ingin ada siswa yang dikucilkan atau dibully karena tidak mampu.

“Itu yang selalu saya katakan. Jangan pernah alasan menggunakan wisuda, yang mampu silakan membayar, yang tidak mampu tidak usah membayar. Tapi, memaksa anaknya untuk membayar. Itu sama saja merusak jiwa anak-anak. Akhirnya terjadi bully gara-gara itu,” jelasnya

Di sisi lain, di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri sederajat, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan wisuda atau purnawiyata.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025. Dalam regulasi tersebut, acara kelulusan siswa hanya boleh diadakan di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan acara kelulusan siswa. Serta tidak boleh memaksa siswa/siswi untuk mengenakan khusus, seperti jas atau kebaya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pembangunan Vila dan Perumahan di Malang Raya Marak, Dewanti Ingatkan Ini

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyoroti maraknya pembangunan vila dan perumahan di ...
LEGISLATIF

Empat Legislator Banteng Turun Gunung Kawal Maraknya Pencemaran Lingkungan di Jember

JEMBER – Empat legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember turun gunung mengawal maraknya persoalan pencemaran ...
EKSEKUTIF

Komitmen Apeksi, Indonesia Bebas Sampah 2029

SURABAYA – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menegaskan komitmennya dalam mendukung target ...
LEGISLATIF

Warga Keluhkan Mafia Pertanian, Komisi B DPRD Tulungagung Bakal Perketat Pengawasan

TULUNGAGUNG – Komisi B DPRD Kabupaten Tulungagung siap memperketat pengawasan terkait adanya keluhan masyarakat ...
KRONIK

Pimpin Sidang Parlemen OKI, Puan: Islam Miliki Modal Jadi Kekuatan Baru Dunia

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang Komite Umum (General Committee) Parliamentary Union of the OIC ...
KRONIK

Depo Sampah Telang Dikeluhkan Warga, Bupati Lukman Gerak Cepat Lakukan Ini

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meninjau langsung kondisi depo sampah di pinggir Jalan Raya Telang, ...