Minggu
04 Mei 2025 | 7 : 58

Kesejahteraan Guru Madrasah Terabaikan, Fraksi PDIP DPRD Jember Siap Pasang Badan!

pdip-jatim-250417-fpdip-temui-PGMI-1

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember siap menjadi garda depan pelindung hak-hak guru madrasah. Komitmen ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo (ECP) usai menerima keluhan guru madrasah karena hak-haknya terabaikan.

“Madrasah ini kan berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Namun perlu digarisbawahi bahwa mereka adalah warga Jember, dan juga anak didik mereka juga warga Jember. Untuk itu kami mendorong Pemkab Jember segera bertindak terkait hal ini, senyampang itu tidak melanggar peraturan,” ujar ECP, Kamis (17/4/2025).

Kondisi ini kata ECP, bukan hanya ada di Kabupaten Jember, tapi juga di Kabupaten tetangga. Oleh karena itu, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pemerintah daerah lain guna mencari solusi untuk persoalan yang sama.

“Mungkin ada beberapa kabupaten yang lain yang mengalami masalah yang sama, mungkin ada regulasi atau aturan yang bisa diterapkan untuk membantu guru-guru madrasah, akan kami terapkan juga di sini,” ujarnya.

“Kami tegaskan fraksi PDI Perjuangan akan fokus mendampingi guru madrasah dalam mendapatkan kesejahteraan yang layak,” pungkas politisi banteng yang juga penghobi ikan hias koi ini.

Diketahui, saat ini Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Jember telah memiliki anggota para guru madrasah dari 26 kecamatan di Kabupaten Jember.

Pengurus DPC PGMI Kabupaten Jember itu menemui Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo di Kantor DPRD Jember, Rabu (16/4/2025) guna mengadu (wadul, red) terkait kesejahteraannya yang minim.

Bahkan menurut Bendahara DPC PGMI Jember, Faridatul Indriyani, jika dibandingkan dengan guru yang berada di bawah naungan dinas pendidikan daerah, kondisinya sangat timpang.

“Selama bertahun-tahun nasib kami luntang-lantung, kesejahteraan kami terabaikan. Jika dibandingkan dengan guru yang berada di bawah Diknas, kami yang berada di bawah Kemenag jauh tertinggal. Contoh saja untuk sertifikasi, saya yang telah mengajar sejak 2003 hingga saat ini belum mendapatkan sertifikasi,” ungkap Farida, yang mengajar di salah satu madrasah ibtidaiyah di Kabupaten Jember.

Padahal seharusnya, sambung dia, semua guru diberi hak yang sama merujuk pada peraturan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Merujuk pasal 82 ayat 2 UU tersebut, bahwa 10 tahun sejak berlakunya UU guru dan dosen, seluruh guru harus sudah tersertifikasi. (martin/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Halal Bihalal, Suyatno Ajak Warga PSHT Tidak Adigang Adigung Adiguna

MAGETAN – Dewan Pembina  Persaudaraan Setia Hati Terate (SPHT) Distrik Magetan, Suyatno mengajak seluruh anggota ...
KRONIK

Wacana Blokir KTP Pasien TBC, Arjuna Nilai Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

SURABAYA – Wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan untuk menonaktifkan KTP dan BPJS ...
SEMENTARA ITU...

Peringatan May Day, Bupati Sugiri Senam Bersama Ratusan Pekerja

PONOROGO – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Ponorogo digelar di Alun-Alun setempat, pada ...
SEMENTARA ITU...

Novita Hardini Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Kesejahteraan Kader Posyandu

TRENGGALEK — Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Trenggalek sekaligus anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, ...
PEREMPUAN

Firsta Yufi Raih Putri Indonesia 2025, Bupati Ipuk: Inspirasi Anak Muda

BANYUWANGI – Firsta Yufi Amarta Putri, perwakilan dari Banyuwangi, berhasil meraih gelar Puteri Indonesia 2025 ...
SEMENTARA ITU...

Tukang Becak Naik Haji

INI bukan sinetron. Ini kisah kegigihan “wong cilik” di Lumajang menggapai mimpi. Bupati dan wakil bupati pun ...