SURABAYA – Meski berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah, izin gangguan atau HO bakal dihapus dari salah satu item syarat pendirian usaha di Surabaya. Saat ini, regulasi terkait penghapusan izin HO tersebut tengah dikaji.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, keputusan penghapusan izin HO tersebut dilakukan atas instruksi presiden. Tujuannya agar iklim investasi, khususnya di Kota Surabaya bisa tumbuh lebih cepat lagi karena pelaku usaha akan mendapat banyak kemudahan.
Dia mengungkapkan, beberapa hari lalu Wali Kota Tri Rismaharini diundang presiden untuk membahas persoalan penghapusan izin HO. Surabaya, sebutnya, akan menjadi pilot project penghapusan izin HO bersama Kota Jakarta.
“Karena ini dari pemerintah pusat, daerah tidak bisa menolak,” kata Adi Sutarwijono, kemarin.
Sebagai respons atas pemberlakuan kebijakan baru tersebut, lanjutnya, saat ini Pemkot Surabaya telah menghapus item izin HO pada aplikasi Surabaya Single Window (SSW).
“Dengan pemangkasan ini, perizinan lebih sederhana. Tujuan agar iklim investasi tumbuh bagus juga bisa tercapai,” terang legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Awi ini menganggap bahwa pemangkasan regulasi ini juga akan membawa dampak negatif bagi daerah. Selain akan kehilangan potensi pendapatan, kontrol terhadap para pelaku usaha juga tidak akan maksimal.
Sebab tidak ada parameter dan pijakan khusus bagi daerah untuk mengambil tindakan bila usaha tersebut memunculkan gangguan.
Seperti diketahui, izin HO termasuk satu dari lima izin usaha yang dihapus pemerintah pusat. Penghapusan itu guna memberikan memudahkan investasi di tanah air.
Empat izin usaha yang juga dihilangkan, yakni izin tempat usaha, izin prinsip bagi IKM, izin lokasi dan izin analisis mengenai dampak lingkungkan (Amdal). Peraturan terkait amdal, akan dihilangkan bagi daerah yang sudah memiliki izin amdal.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pihaknya tengah memproses pemangkasasan perda-perda yang dianggap menghambat investasi dan perizinan. Hal itu sesuai perintah presiden yang menemukan sekitar 3.000 perda bermasalah karena menghambat perizinan dan membebani masyarakat.
Dia memastikan semua perizinan yang menyulitkan, mulai dari level presiden hingga kelurahan, akan dipangkas.
“Pada prinsipnya yang menghambat perizinan, yang terlalu birokratis, yang merugikan kepentingan masyarakat kecil menengah ke bawah, akan kami pangkas sebagaimana arahan presiden,” ucap Tjahjo beberapa waktu lalu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS