Kamis
17 September 2026 | 3 : 24

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Harga Gabah Rp 6.500/Kg, Ony Setiawan Minta Pemerintah Juga  Pikirkan soal Ketersediaan Pupuk dan Koperasi Tani

ony-ibu-ibu-relawan-ganjar-mahfud-tuban-ziarah-makam-wali-DQmcI5iHjC_copy_655x438

BOJONEGORO – Optimalisasi dukungan pemerintah terhadap petani diharapkan tidak saja saat masa panen. Juga masa tanam hingga pasca panen.

Hal itu disampaikan Ony Setiawan merespon keputusan pemerintah menetapkan harga gabah Rp 6.500 per kilogram beberapa waktu lalu.

“Tentunya keputusan pemerintah itu kami dukung. Memang tujuannya untuk kesejahteraan petani,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Ony Setiawan, Minggu (9/2/2025).

Pria yang juga Wakil Ketua Bidang Kebudayaan DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyampaikan, namun optimalisasi intervensi pemerintah untuk kemajuan pertanian tak cukup saat masa panen.

Apalagi, kata dia, pemerintah berkomitmen menyerap hasil produksi dari petani. Tentunya dengan standar kualitas tertentu.

Karena itu, sambung Ony Setiawan, pasca ditetapkan harga gabah tersebut, pemerintah harus memikirkan cara bagaimana petani bisa meningkatkan kualitas produksinya.

“Bantuan peralatan, ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Juga koperasi yang benar-benar milik petani, bukan koperasi “settingan” pemerintah. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangannya,” jelas legislator asal daerah pemilihan Bojonegoro – Tuban ini.

Tak kalah penting dari itu, adalah saat masa tanam.

“Pemerintah juga harus menjamin tidak ada lagi kelangkaan pupuk untuk petani,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen menyerap hasil panen padi dari petani dalam negeri sepanjang 2025. Hal ini sebagai upaya serius mempercepat visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto.

Dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025  pada 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun keputusan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. (dian/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Padi MSP 65 Panen 10 Ton per Hektare di Jombang, Ganjar Minta Uji Coba 3-4 Kali

JOMBANG – Padi GP 65 Bogor atau MSP 65 yang diuji coba di Kabupaten Jombang mencatat hasil panen rata-rata sekitar ...
HEADLINE

Wabup Ngawi Terus Pantau Kebakaran Lereng Utara Lawu, Sekat Bakar Dibuat untuk Melokalisir Api

NGAWI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng utara Gunung Lawu wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ...
KRONIK

Wakil Ketua DPRD Magetan Datangi Posko Penanganan Kebakaran Lereng Gunung Lawu, Suppport Petugas Pemadam Api

​MAGETAN — Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menyambangi Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ...
LEGISLATIF

Fery Sudarsono Ikut Pasang Paving Bersama Warga Desa Bener

MADIUN – Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono tak sekadar datang melihat kerja bakti. Ia ikut turun langsung ...
SEMENTARA ITU...

Tantri Bararoh Pimpin PA GMNI Kabupaten Malang, Komitmen Kawal Nasib Kaum Marhaen  

MALANG – Tantri Bararoh resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional ...
KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...