Senin
03 Agustus 2026 | 3 : 27

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Harga Gabah Rp 6.500/Kg, Ony Setiawan Minta Pemerintah Juga  Pikirkan soal Ketersediaan Pupuk dan Koperasi Tani

ony-ibu-ibu-relawan-ganjar-mahfud-tuban-ziarah-makam-wali-DQmcI5iHjC_copy_655x438

BOJONEGORO – Optimalisasi dukungan pemerintah terhadap petani diharapkan tidak saja saat masa panen. Juga masa tanam hingga pasca panen.

Hal itu disampaikan Ony Setiawan merespon keputusan pemerintah menetapkan harga gabah Rp 6.500 per kilogram beberapa waktu lalu.

“Tentunya keputusan pemerintah itu kami dukung. Memang tujuannya untuk kesejahteraan petani,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Ony Setiawan, Minggu (9/2/2025).

Pria yang juga Wakil Ketua Bidang Kebudayaan DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyampaikan, namun optimalisasi intervensi pemerintah untuk kemajuan pertanian tak cukup saat masa panen.

Apalagi, kata dia, pemerintah berkomitmen menyerap hasil produksi dari petani. Tentunya dengan standar kualitas tertentu.

Karena itu, sambung Ony Setiawan, pasca ditetapkan harga gabah tersebut, pemerintah harus memikirkan cara bagaimana petani bisa meningkatkan kualitas produksinya.

“Bantuan peralatan, ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Juga koperasi yang benar-benar milik petani, bukan koperasi “settingan” pemerintah. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangannya,” jelas legislator asal daerah pemilihan Bojonegoro – Tuban ini.

Tak kalah penting dari itu, adalah saat masa tanam.

“Pemerintah juga harus menjamin tidak ada lagi kelangkaan pupuk untuk petani,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen menyerap hasil panen padi dari petani dalam negeri sepanjang 2025. Hal ini sebagai upaya serius mempercepat visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto.

Dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025  pada 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun keputusan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. (dian/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

HUT ke-11 Asosiasi BPD, Erma Harap Semakin Solid dan Inspiratif

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mengucapkan selamat HUT ke-11 ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Temui Sopir Angkot Malang, Dewanti Dorong Dialog Cari Solusi Trans Jatim Koridor II

DPRD Jatim akan menemui sopir angkot Malang Raya yang menolak Trans Jatim Koridor II. Dewanti Rumpoko mendorong ...
LEGISLATIF

Anton Kusumo Minta Penilaian Desil Bansos Berdasarkan Kondisi Ekonomi Riil Keluarga

MADIUN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Anton Kusumo, meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme ...
SEMENTARA ITU...

Fatatoh Ajak Pemuda Muhammadiyah Bangun Budaya Politik Berbasis Integritas

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fatatoh Hironi Ulya mengajak Pemuda Muhammadiyah membangun budaya politik yang ...
LEGISLATIF

Andy Firasadi Minta Langkah Luar Biasa Putus Peredaran Narkoba di Jawa Timur

SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Andy Firasadi, mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum ...
KRONIK

Bupati Lukman Sambut Gembira Peluncuran STAIM Bangkalan, Momentum Tingkatkan IPM

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, meresmikan peluncuran Sekolah Tinggi Agama Islam Al Muhsiny (STAIM) di ...