Jumat
24 Oktober 2025 | 6 : 45

Harga Gabah Rp 6.500/Kg, Ony Setiawan Minta Pemerintah Juga  Pikirkan soal Ketersediaan Pupuk dan Koperasi Tani

ony-ibu-ibu-relawan-ganjar-mahfud-tuban-ziarah-makam-wali-DQmcI5iHjC_copy_655x438

BOJONEGORO – Optimalisasi dukungan pemerintah terhadap petani diharapkan tidak saja saat masa panen. Juga masa tanam hingga pasca panen.

Hal itu disampaikan Ony Setiawan merespon keputusan pemerintah menetapkan harga gabah Rp 6.500 per kilogram beberapa waktu lalu.

“Tentunya keputusan pemerintah itu kami dukung. Memang tujuannya untuk kesejahteraan petani,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Ony Setiawan, Minggu (9/2/2025).

Pria yang juga Wakil Ketua Bidang Kebudayaan DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyampaikan, namun optimalisasi intervensi pemerintah untuk kemajuan pertanian tak cukup saat masa panen.

Apalagi, kata dia, pemerintah berkomitmen menyerap hasil produksi dari petani. Tentunya dengan standar kualitas tertentu.

Karena itu, sambung Ony Setiawan, pasca ditetapkan harga gabah tersebut, pemerintah harus memikirkan cara bagaimana petani bisa meningkatkan kualitas produksinya.

“Bantuan peralatan, ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Juga koperasi yang benar-benar milik petani, bukan koperasi “settingan” pemerintah. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangannya,” jelas legislator asal daerah pemilihan Bojonegoro – Tuban ini.

Tak kalah penting dari itu, adalah saat masa tanam.

“Pemerintah juga harus menjamin tidak ada lagi kelangkaan pupuk untuk petani,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen menyerap hasil panen padi dari petani dalam negeri sepanjang 2025. Hal ini sebagai upaya serius mempercepat visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto.

Dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025  pada 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun keputusan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. (dian/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Hari Santri Nasional, Ina Ammania Ajak Santri Melek Teknologi sebagai Sarana Berdakwah

BANYUWANGI – Momentum Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025 merupakan momentum penting untuk menengok kembali ...
LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...