GRESIK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi mengenai larangan peredaran minuman keras (miras) di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Sosialisasi tahap VIII tahun 2024 dihadiri puluhan orang tersebut dilaksanakan di sebuah rumah di Jl Mayjen Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Minggu (1/12/2024).
Elvita Yuliati anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gresik mengatakan, kabupaten Gresik menjadi wilayah penyangga Kota Surabaya. Sehingga sangat berpotensi menjadi lokasi tujuan peredaran miras.
“Miras dapat memicu berbagai permasalahan sosial. Seperti kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak kriminalitas,” ujarnya.
Vetty, sapaan akrabnya mengatakan, sebagai bagian dari upaya menciptakan Gresik yang aman, dan terbebas dari peredaran miras, DPRD bersama pemerintah daerah telah mengesahkan peraturan yang melarang peredaran miras di seluruh wilayah Gresik.
“Ancaman sanksinya mulai dari administrasi, sanksi pidana kurungan dan denda. Ini diterapkan supaya masyarakat tidak ada yang menjual belikan minuman keras,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, melalui sosialisasi larangan peredaran miras tersebut, masyarakat terlibat langsung melakukan pencegahan. Khususnya di lingkup yang kecil, lingkungan keluarga masing-masing.
“Mengawasi anaknya, keluarga dan kerabatnya. Jangan segan-segan lapor kepada pihak berwajib kalau menemukan peredaran miras,” pintanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Bagian Hukum Pemkab Gresik, Frida Partiwi. Pihaknya menyatakan selain mensosialisasikan perda larangan jual beli miras, juga perda ketertiban umum.
“Larangan miras bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda, dan ketertiban umum supaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,” imbuhnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS