SUMENEP – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak perempuan di Kota Keris untuk bersuara dan mendorong agar DPRD setempat menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Workshop Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar oleh Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Sumenep di Universitas Bahauddin Mudhary (Uniba) Madura, Sabtu (19/10/2024).
“Kami berharap perempuan di Sumenep bersuara dan mendorong DPRD Sumenep untuk menginisiasi Raperda PKDRT sebagai langkah menekan kasus KDRT,” ujarnya.
Menurut Mbak Nia, panggilan akrabnya, dengan adanya raperda tersebut diharapkan bisa menjadi pijakan atau aturan untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rentan terjadi, baik dilingkungan keluarga, lembaga pendidikan ataupun lembaga pemerintah.
“Kalau sudah ada payung hukumnya, proses pencegahan ataupun penindakannya akan lebih mudah. Karena instansi akan bertindak sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Mbak Nia mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para aktivis perempuan, untuk bergandengan tangan dalam meningkatkan sosialisasi mengenai kesadaran hak-hak perempuan dan anak sebagai upaya pencegahan jangka panjang.
Bahkan, tambahnya, tidak hanya pemerintah, tetapi peran tokoh agama dan masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi keluarga.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini butuh perhatian semua pihak, termasuk teman-teman LKKNU. Dan acara semacam ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal pencegahan,” tuturnya.
“Terima kasih banyak dan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman LKKNU,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LKKNU Sumenep, Raudlatun, menyambut baik inisiatif Mbak Nia mendorong perempuan menyuarakan inisiasi Raperda PKDRT.
Menurutnya, raperda tersebut sangat dibutuhkan, karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak dan perempuan.
“Kami sangat mendukung inisiatif raperda tersebut. Karena jika raperda itu ada, maka ormas bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk mewujudkan kabupaten Sumenep layak anak,” katanya.
Untuk itu, LKKNU akan mengawal inisiatif Raperda PKDRT ini sampai terealisasi menjadi perda.
“Dalam waktu dekat, kami akan audiensi dengan DPRD untuk menindaklanjuti dan membahas soal ini, sehingga raperda ini tidak hanya menjadi isu, tapi segera dirancang sehingga di tahun 2025 perda PKDRT bisa terwujud di Sumenep,” tandasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS