MAGETAN – Sengkarut terjadi dalam pembahasan Perubahan APBD Magetan 2024. Jadwal pengesahan terancam molor. Fraksi PDI Perjuangan pun ambil sikap: pengesahan sesuai jadwal, dengan catatan.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Suyono Wiling pada Jumat (20/9/2024), hingga saat ini pemkab belum menyerahkan draf P-APBD.
“Harusnya, rancangan perda P-APBD kami (DPRD) terima dari kepala daerah paling lambat minggu kedua bulan September,” kata Suyono merujuk Pasal 177 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019.
Lambatnya proses pembahasan, lanjut dia, bahkan sudah dikonsultasikan bersama antara eksekutif dan legislatif kepada pihak Kementrian Dalam Negeri RI.
Hasilnya, ungkap Suyono Wiling, “Dari Kementerian Dalam Negeri akan memberikan pendampingan dan memerintahkan kepada pimpinan sementara DPRD untuk mengambil langkah-langkah strategis.”
Atas dasar itu, Suyono Wiling menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan bersepakat jika P-APBD ditetapkan pekan depan, 30 September 2024.
“Dengan catatan tentunya,” tegas Suyono Wiling.
Jelas dia, pertama, adanya surat dari Kemendagri kepada Pimpinan sementara DPRD. Kedua dari kemendagri bersedia memberikan pendampingan. Dan ketiga, tidak merubah KUA- PPAS yang telah dibahas.
Berlarut-larutnya pembahasan P-APBD dipicu munculnya usulan program penerangan jalan umum senilai miliaran rupiah pada rapat bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Suyono Wiling menegaskan, padahal program itu tidak pernah ada dalam rangkaian proses pembahasan sebelumnya.
“Ini termasuk sudah mengingkari dari apa yang sudah dibahas ekskutif dan legislatif,” katanya.
Apalagi, kata Suyono Wiling, program PJU tersebut direncanakan di Jalan Sarangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS