
SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengukuhkan 2.448 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Selasa (10/9/2024).
Pengukuhan tersebut merupakan perpanjangan masa keanggotaan BPD untuk periode 2020-2028, 2021-2029 dan 2022-2030.
Selain Bupati Fauzi, pengukuhan dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, Ketua Sementara DPRD Sumenep, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat dan asosiasi kepala desa (AKD) Sumenep.
Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota BPD yang mendapat tambahan masa tugas dua tahun, menjadi total delapan tahun. Ia berharap perpanjangan ini membawa kemajuan bagi desa-desa di Sumenep.
“Semoga tambahan masa tugas ini bisa mendorong kemajuan di masing-masing desa,” ujarnya.
Selain itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep itu berpesan agar BPD dapat ambil peran menampung aspirasi masyarakat. Hal tersebut jadi penanda aktif tidaknya BPD di setiap desa.
“BPD harus mampu menampung aspirasi masyarakat, apapun itu, kemudian disampaikan kepada kepala desa untuk dicarikan solusi bersama,” katanya.
Menurutnya, tahun 2024, Sumenep sudah mampu keluar dari status desa tertinggal dan sangat tertinggal. Sudah ada 92 desa berkembang, 137 desa maju dan 101 desa mandiri.
“Jadi, mulai tahun ini sudah tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal. Yang ada berstatus maju, berkembang dan desa mandiri. Dan ini juga berkat peran BPD di setiap desa,” jelasnya.
Sementara Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menambahkan, jumlah BPD yang dikukuhkan sebanyak 2.448 orang, dengan rincian, masa bhakti 2020-2028 berjumlah 2.430, masa bhakti 2021-2029 ada 7 orang, dan 2022-2030 berjumlah 9 orang.
“Yang dikukuhkan langsung oleh bapak bupati ada 330 orang, sementara sisanya ikut pengukuhan secara daring dari masing-masing kecamatan, baik wilayah daratan maupun kepulauan,” katanya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS