SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD setempat dalam rapat paripurna, Kamis (5/9/2024).
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, terpilih sebagai Ketua Pansus Tatib. Pansus tersebut bertugas menyelesaikan pembahasan tentang tata tertib dewan hingga ditetapkan dalam rapat paripurna nanti.
“Tata tertib dewan merupakan role of game dalam setiap periode masa bakti legislator, tata nilai yang menjadi manifestasi norma yang termaktub dalam UU UU MD3 no17/2014 dan mengalami 3 fase perubahan hingga menjelma menjadi UU No 13/2019 tentang Susduk DPR/DPRD,” ujar Darul di Sumenep, Jumat (6/9/2024).
“Kemudian diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa norma dasar darı tata tertib dalah mengatur hak dan kewajiban pola kerja anggota DPRD. “Tatib pola kodifikasi norma dasar dengan local wisdom,” terangnya.
Norma dasar anggota DPRD, tambahnya, memiliki hak imunitas atas pernyataan yang disampaikan sebagai pendapat. Akan tetapi hal itu tidak berarti seorang legislatif boleh semena-mena dalam menyampaikan pendapat.
“Meski begitu, anggota dewan tidak boleh semena-mena dalam menyampaikan pendapat, tanpa mengindahkan asas dasar dalam memilih kata hingga kalimat, yang semua itu didasarkan pada nilai martabat kemanusian dan keadilan sosial,” tuturnya.
Dalam pembahasan tatib ini, ada klausul penambahan. Di antaranya, ketentuan kourum dalam rapat-rapat alat kelengkapan, penghitungan keanggotaan badan musyawarah dan badan anggaran yang diusulkan tiap-tiap fraksi.
“Ada juga penambahan nama-nama fraksi di DPRD, serta persyaratan usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD. Yang pada intinya, tatib ini ingin memastikan kerja anggota DPRD benar-benar mencerminkan wakil rakyat. Bukan wakil suatu golongan atau kelompok tertentu,” pungkasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS