Sabtu
15 Maret 2025 | 8 : 03

Sesalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, PDI Perjuangan Surabaya: Melukai Hati Nurani

pdip-jatim-240728-karangan-bunga-dpc-sby

SURABAYA – PDI Perjuangan Kota Surabaya ikut bersuara atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. PDIP Surabaya menyesalkan keputusan majelis hakim yang telah mencederai rasa keadilan itu.

Kekecewaan terhadap vonis perkara No 454/Pid.B/2024 PN Sby itu ditunjukkan PDIP Surabaya dengan mengirimkan karangan bunga dukacita ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karangan bunga itu bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan” dan #JusticeForDini.

“Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti. Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, PDI Perjuangan Minta KY & Bawas MA Periksa Majelis Hakim PN Surabaya

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.

Padahal dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ronald dengan pasal 338KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3)KUHP atau ketiga Pasal 359KUHP dan 351 ayat (1)KUHP. Jaksa juga menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.

Peristiwa yang menyebabkan Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Terdapat video CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai Ronald melindas korban.

Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya. Pasalnya, vonis bebas itu telah memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum (JPU) menempuh langkah kasasi yang akan diajukan nantinya. Kami berharap benar-benar didengarkan pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik,” harap pria yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut. (detik/red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Reses Bersama Awak Media, Ketua DPRD Kota Mojokerto Paparkan Inpres tentang Efisiensi

MOJOKERTO – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menggelar reses di salah satu warung kopi (warkop) di Kecamatan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Dorong UHC Jember Terpenuhi 100 %

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember mendesak agar Universal Healt Coverage (UHC) di Kabupaten Jember ...
LEGISLATIF

Puan Minta Perlindungan Maksimal Bagi Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya perlindungan bagi para korban dalam kasus dugaan ...
KRONIK

Eddy Tarmidi Ikut Salurkan Sembako Bantuan PDI Perjuangan Jatim ke Masyarakat

SURABAYA – Pada bulan Ramadan tahun ini DPD PDI Perjuangan membagikan 56.000 paket sembako melalui Dewan Pimpinan ...
KRONIK

Perkenalkan Potensi Lokal, Pemkab Sumenep Gelar Festival Srikaya 2025

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menggelar Festival Srikaya di halaman Kantor Pemkab ...
KRONIK

Hormati Ramadan, Bupati Sugiri Instruksikan ASN dan Masyarakat Pakai Baju Muslim

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ...