BLITAR – Tepat di hari Ulang Tahun ke-51, legislator Banteng Kota Blitar, Yudi Meira mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon Walikota ke DPC PDI Perjuangan.
Uniknya, saat mengembalikan formulir Yudi Meira melakukan longmarch bersama ratusan relawan pendukungnya sejauh 1 km dari arah rumahnya ke kantor DPC.
Ia mengatakan, longmarch sejauh 1 km tersebut sebagai simbol bahwa pencalonan yang ia lakukan adalah atas dasar desakan masyarakat Kota Blitar.
Desakan itu muncul dari PAC PDI Perjuangan, Ibu-ibu PKK, komunitas serta elemen masyarakat yang pada kesempatan itu turut serta mengantarkan Yudi ke kantor DPC.
“Kita mewadahi aspirasi masyarakat Kota Blitar yang menginginkan adanya perubahan lebih baik lagi,” kata Yudi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (12/5/2024).
Sampai saat ini, sembari menunggu keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan siapakah yang akan mendapatkan rekomendasi, sambung Yudi, ia bersama relawannya mulai aktif melakukan safari politik ke kelompok-kelompok masyarakat Kota Blitar.
“Meski memang belum jelas siapa yang akan mendapatkan rekomendasi, tetapi kami tetap melakukan pergerakan-pergerakan ke masyarakat,” tuturnya.

Sebagai kader partai, Yudi menegaskan komitmennya jika siapapun nanti yang akan diberikan rekomendasi oleh DPP untuk menjadi Calon Walikota Blitar, maka ia bakal berjuang sepenuh tenaga untuk meraih kemenangan.
“Kita tetap patuh dan taat atas apapun keputusan partai, demi memperjuangkan nasib wong cilik seperti cita- cita dan semangat yang selalu digaungkan oleh PDI Perjuangan,” ungkap Jawara Pileg 2 kali beruntun tersebut.
Sementara itu, Sukardji, Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kota Blitar mengatakan saat ini dari total sembilan kandidat yang mengambil formulir pendaftaran, felapan diantaranya telah mengembalikan ke Sekretariat DPC.
“Hanya kurang satu, yakni petahana Bapak Santoso. Sudah kami coba hubungi, namun belum ada konfirmasi lebih lanjut,” katanya.
Sukardji mengatakan, proses penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 akan ditutup hari ini pada pukul 15.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh DPC.
“Setelah masa pengembalian berkas formulir selesai akan diadakan pleno oleh DPC dan dilanjutkan dengan mengirimkan laporan ke DPD dan DPP, dengan rentan waktu paling lambat tanggal 31 Mei,” tutur Sukardji.
Kemudian, lanjutnya, DPC hanya tinggal menunggu keputusan rekomendasi yang sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDI Perjuangan. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS









