Kamis
31 Juli 2025 | 6 : 08

Legislator Dorong Risma-Whisnu Pilih Pejabat yang Tepat

pdip-jatim-adi-sutar

pdip-jatim-adi-sutarSURABAYA – Legislator PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendorong Wali Kora Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana memilih figur yang tepat untuk menduduki posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebab, pejabat di tingkat SKPD inilah yang nantinya harus mampu menyelesaikan rencana pembangunan selaras dengan visi- misi yang diusung pasangan Risma-Whisnu pada Pilkada 2015 lalu. Di antaranya, soal menghadapi MEA, masalah SDM, pendidikan dan kesejahteraan.

Adi Sutarwijono berpendapat, Kepala SKPD ideal adalah sosok yang mampu menggerakkan mesin organisasinya dalam melakukan percepatan pembangunan. Sebab, harapan masyarakat terhadap pasangan yang dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Rabu (17/2/2016) ini sangat tinggi.

“Itu terbukti dari perolehan dukungan warga Surabaya yang mencapai 86 persen pada pilkada kemarin,” kata Adi Sutarwijono, Sabtu (20/2/2016).

Selain memilih figur yang pas, mantan wartawan ini memandang perlu adanya pembatasan masa jabatan. Menruut pria yang akrab disapa Awi ini, masa jabatan kepala SKPD seyogianya maksimal 5 tahun. Setelah itu, harus ada seleksi lagi.

Meski demikian, lanjut Awi, untuk rekrutmen kepala SKPD sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta komisi aparatur sipil negara. Konsultasi itu untuk merancang pola seleksi pejabat eselon dua.

Pola seleksi tersebut, sebut Wakil Ketua Komisi A ini, sesuai dengan undang-undang harus bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel. Modelnya, bisa melakukan seleksi sendiri atau bersifat terbuka.

Pihaknya mengakui, pola rekrutmen pejabat eselon II saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Baperjakat. “Kalau dulu baperjakat yang menggodok mutasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bukan hanya pejabat eselon II, pihaknya juga mengusulkan, masa jabatan lurah dan camat sekitar 1 – 3 tahun. “Kita ingin rolling wilayah tugas, maksimal 3 tahun supaya kinerja terjadi penyegaran,” ujarnya.

Terkait mutasi pegawai di jajaran Pemkot Surabaya, imbuh Awi, sesuai aturan baru bisa dilakukan Risma 6 bulan pasca dilantik sebagai wali kota. Sehingga setelah dilantik, ada waktu cukup untuk memilih figur yang pas untuk memimpin sebuah SKPD. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Puan Maharani: Kader PDI Perjuangan Harus Jadi Pelopor, Bukan Pelapor!

DENPASAR – Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menutup acara Pembekalan Anggota DPR RI ...
HEADLINE

Minta Kader PDI Perjuangan Solid, Megawati: Partai Ini Harus Makin Besar, Jangan Mengecil

DENPASAR – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan pentingnya soliditas kader di semua ...
KABAR CABANG

Pembangunan Selesai, Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Punya Lahan Parkir Baru

KEDIRI – Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri memiliki lahan parkir baru. Lahan parkir berada di dalam ...
LEGISLATIF

Eri Irawan Dorong Integrasi Tarif Transportasi Publik di Surabaya Segera Dituntaskan

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyoroti belum selesainya integrasi tarif dalam sistem ...
KRONIK

Buka Bimtek Legislator PDIP, Puan: Perjuangan Partai untuk Kepentingan Bersama

“Kita boleh berbeda latar belakang karena berasal dari daerah yang berbeda, kita boleh punya peran dan cara ...
KRONIK

Dapur MBG Bungsang Diresmikan, Bupati Lukman Harap Jadi Pilar Utama Ketahanan Gizi

BANGKALAN – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Hakim Perdanakusuma, Bungsang diresmikan ...