Kamis
06 Agustus 2026 | 6 : 52

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Dorong Risma-Whisnu Pilih Pejabat yang Tepat

pdip-jatim-adi-sutar

pdip-jatim-adi-sutarSURABAYA – Legislator PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendorong Wali Kora Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana memilih figur yang tepat untuk menduduki posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebab, pejabat di tingkat SKPD inilah yang nantinya harus mampu menyelesaikan rencana pembangunan selaras dengan visi- misi yang diusung pasangan Risma-Whisnu pada Pilkada 2015 lalu. Di antaranya, soal menghadapi MEA, masalah SDM, pendidikan dan kesejahteraan.

Adi Sutarwijono berpendapat, Kepala SKPD ideal adalah sosok yang mampu menggerakkan mesin organisasinya dalam melakukan percepatan pembangunan. Sebab, harapan masyarakat terhadap pasangan yang dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Rabu (17/2/2016) ini sangat tinggi.

“Itu terbukti dari perolehan dukungan warga Surabaya yang mencapai 86 persen pada pilkada kemarin,” kata Adi Sutarwijono, Sabtu (20/2/2016).

Selain memilih figur yang pas, mantan wartawan ini memandang perlu adanya pembatasan masa jabatan. Menruut pria yang akrab disapa Awi ini, masa jabatan kepala SKPD seyogianya maksimal 5 tahun. Setelah itu, harus ada seleksi lagi.

Meski demikian, lanjut Awi, untuk rekrutmen kepala SKPD sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta komisi aparatur sipil negara. Konsultasi itu untuk merancang pola seleksi pejabat eselon dua.

Pola seleksi tersebut, sebut Wakil Ketua Komisi A ini, sesuai dengan undang-undang harus bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel. Modelnya, bisa melakukan seleksi sendiri atau bersifat terbuka.

Pihaknya mengakui, pola rekrutmen pejabat eselon II saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Baperjakat. “Kalau dulu baperjakat yang menggodok mutasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bukan hanya pejabat eselon II, pihaknya juga mengusulkan, masa jabatan lurah dan camat sekitar 1 – 3 tahun. “Kita ingin rolling wilayah tugas, maksimal 3 tahun supaya kinerja terjadi penyegaran,” ujarnya.

Terkait mutasi pegawai di jajaran Pemkot Surabaya, imbuh Awi, sesuai aturan baru bisa dilakukan Risma 6 bulan pasca dilantik sebagai wali kota. Sehingga setelah dilantik, ada waktu cukup untuk memilih figur yang pas untuk memimpin sebuah SKPD. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEREMPUAN

PWI Gresik Nobatkan Nila Yani Jadi Tokoh Inspiratif Penggerak UMKM

GRESIK – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Gresik-Lamongan, Nila Yani Hardiyanti dikenal sebagai wakil rakyat yang ...
LEGISLATIF

Andreas Eddy Susetyo Dorong Evaluasi KUR, UMKM Harus Naik Kelas Lewat Pendampingan Usaha

BATU – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, mendorong pemerintah ...
LEGISLATIF

Perkuat Perlindungan Driver dan Kepastian Tarif, DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online

DPRD Jawa Timur menyiapkan Perda Transportasi Berbasis Aplikasi untuk memberikan kepastian tarif, perlindungan bagi ...
KRONIK

Rencana “Ekspansi” UNESA di Kebonagung Magetan, Fraksi PDI Perjuangan Minta Ada Jurusan Pertanian dan UMKM

MAGETAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magetan menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan Kampus ...
KRONIK

Kawal Swasembada Gula, Sonny PDIP Tegaskan Kepentingan Petani Harus Jadi Prioritas

BANYUWANGI – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menegaskan komitmennya mengawal program swasembada ...
HEADLINE

Said Abdullah: Pertumbuhan Ekonomi 5,29% Ditopang Faktor Musiman, Industri dan Pertanian Harus Diwaspadai

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menilai pertumbuhan ekonomi 5,29 persen ditopang faktor musiman, namun ...