Selasa
25 Agustus 2026 | 11 : 18

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Polemik Batasan Jam Operasional Warung Madura, Gus Mufti: Aturan Harus Berpihak pada Usaha Mikro

IMG-20240428-WA0019

PROBOLINGGO – Polemik seputar warung “Madura” yang buka 24 jam, menarik perhatian dari Anggota DPR RI Komisi VI, dr Mufti Anam.

Mufti meminta agar aturan yang diterapkan mengutamakan usaha mikro. Polemik ini bermula ketika warung “Madura” menjadi pusat perhatian di Bali karena buka 24 jam.

Di Kabupaten Klungkung, warung “Madura” juga menjadi sorotan karena jam bukanya dianggap melebihi batas jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah setempat.

Warung “Madura” sendiri merujuk pada toko kelontong yang menjual berbagai macam kebutuhan pokok dengan jam operasional selama 24 jam non-stop.

Mufti, yang merupakan kader PDI Perjuangan, menekankan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam mengatur warung “Madura”.

Pertama, peraturan harus mendukung ekonomi mikro.

“UMKM merupakan salah satu pilar dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, peraturan harus memberikan dukungan kepada pilar ekonomi di tingkat bawah,” ujar Mufti Minggu, (28/4/2023).

Kedua, keberadaan warung “Madura” telah memberikan kontribusi positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat kecil.

Warung “Madura” yang tersebar di berbagai daerah mampu menciptakan lapangan kerja dan menjadi tempat pemasaran bagi UMKM di sekitarnya.

Selain itu, warung “Madura” juga membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keberadaannya di perkampungan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah.

Anggota DPR RI di dapil Probolinggo-Pasuruan ini sangat menyayangkan respons Kementerian Koperasi dan UMKM yang meminta agar warung “Madura” tidak beroperasi 24 jam.

Bagi Mufti, seharusnya Kementerian Koperasi dan UMKM berperan sebagai jembatan antara pelaku usaha mikro dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) melalui Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, telah mengimbau agar warung “Madura” mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Imbauan tersebut dilakukan terhadap salah satu warung “Madura” di Klungkung, Bali. Warung “Madura” yang buka selama 24 jam menjadi polemik karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung.

Dalam menyikapi hal ini, Mufti menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha mikro untuk mencari solusi yang terbaik.

“Kita harus memastikan bahwa peraturan yang diterapkan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi ekonomi mikro dan masyarakat kecil secara keseluruhan,” tambah Mufti. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

OLAHRAGA

Soekarno Cup Buktikan Talenta Sepak Bola Bisa Lahir dari Lapangan Kampung

SURABAYA – Turnamen Soekarno Cup 2026 membuktikan pemain sepak bola berkualitas tidak hanya lahir dari akademi ...
KRONIK

Ribuan Suporter Panaskan Final Soekarno Cup 2026, Dukung dengan Semangat Sportivitas

SURABAYA – Atmosfer Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya dipenuhi gegap gempita pada laga final Soekarno Cup ...
KRONIK

Tari Kolosal Wonderful of East Java Meriahkan Final Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Penampilan tari kolosal bertajuk “Wonderful of East Java” turut memeriahkan closing ceremony laga Final ...
HEADLINE

Soekarno Cup Tak Sekadar Bola: Rp545 Juta untuk NTT, 14 Pemain Dibidik Klub Profesional

SURABAYA – Soekarno Cup 2026 tidak hanya meninggalkan cerita tentang persaingan di lapangan hijau. Di balik gebyar ...
PEMILU

Sekjen DPP PDI Perjuangan Optimistis Bidik Kursi Gubernur Jawa Timur

SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai partainya memiliki modal ...
HEADLINE

Said Abdullah: Soekarno Cup Bukan Sekadar Cari Juara, Tapi Membangun Karakter Generasi Muda

Said Abdullah menegaskan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar mencari juara, tetapi membangun karakter, sportivitas, ...