Rabu
10 Juni 2026 | 7 : 54

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua DPRD: Miras Tak Boleh Dijual di Swalayan

pdip-jatim-armuji-01

pdip-jatim-armuji-01SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menegaskan, siap menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol, jika masih membolehkan toko atau pasar swalayan menjual minuman keras (miras).

“Komitmen kita jelas, minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat,” kata Armuji, Kamis (4/2/2016).

Saat pembahasan akhir raperda minuman beralkohol yang digelar di ruang Komisi B pada Rabu (3/2/2016), Zakariya seorang anggota pansus Raperda Minuman Beralkohol walk out meninggalkan ruangan rapat. Saat itu dia tidak bersepakat dengan anggota pansus lainnya yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan atau supermarket/hypermart di Kota Pahlawan.

Armuji menambahkan, jika pansus raperda minuman beralkohol tetap mempertahankan ketentuan yang memperbolehkan penjualan di swalayan, mulai minimarket sampai hypermart, dirinya tetap akan menolak.

“Kalau masih ngotot, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musyawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu,” tegas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Menurut dia, larangan penjualan minuman keras di toko dan swalayan ini sebagai upaya membuat warga Surabaya menjadi lebih baik tanpa minuman keras. Oleh karena itu, sebut dia, raperda ini akan direvisi ulang sebelum disahkan jadi perda.

“Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya tanpa alkohol khususnya untuk kalangan remaja mulai dari anak-anak SMP dan SMA,” katanya.

Pada Kamis (4/2/2016), Armuji menemui belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya yang memprotes Raperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart.

Aksi Pemuda Muhammadiyah itu digelar di depan gedung DPRD Surabaya. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain.

“Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di supermarket dan hypermarket,” kata

“Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah mencederai hati nurani rakyat,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Komisi II DPRD Ngawi Sidak SPMB, Temukan Kesenjangan Jumlah Pendaftar Antar Sekolah

NGAWI – Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SMP Negeri di wilayah ...
KABAR CABANG

Dapur Umum DPC Sidoarjo Mengepul, Bagikan Ratusan Nasi Kotak untuk Pekerja Jalanan

SIDOARJO – Dapur Umum DPC PDI Perjuangan Sidoarjo kembali mengepul. Ratusan kotak nasi beserta lauk dibagikan ...
KABAR CABANG

Tantri Bararoh: Pelemahan Rupiah Harus Dijawab dengan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang Tantri Bararoh mengingatkan pelemahan rupiah berpotensi menekan daya ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Pastikan Layanan Kesehatan Warga Banyakan Tetap Berjalan Pasca Puskesmas Tiron Terbakar

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memastikan layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Banyakan tetap berjalan ...
KRONIK

Bupati Sumenep Tegaskan Sinergi dengan TNI AL Perkuat Kemajuan Daerah Maritim

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan TNI ...
LEGISLATIF

Candra Ary Fianto: Promosi Potensi Jember Jangan Sampai Membebani ASN

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mendukung promosi potensi daerah melalui media sosial, namun meminta ...