Senin
21 September 2026 | 7 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua DPRD: Miras Tak Boleh Dijual di Swalayan

pdip-jatim-armuji-01

pdip-jatim-armuji-01SURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menegaskan, siap menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol, jika masih membolehkan toko atau pasar swalayan menjual minuman keras (miras).

“Komitmen kita jelas, minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat,” kata Armuji, Kamis (4/2/2016).

Saat pembahasan akhir raperda minuman beralkohol yang digelar di ruang Komisi B pada Rabu (3/2/2016), Zakariya seorang anggota pansus Raperda Minuman Beralkohol walk out meninggalkan ruangan rapat. Saat itu dia tidak bersepakat dengan anggota pansus lainnya yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan atau supermarket/hypermart di Kota Pahlawan.

Armuji menambahkan, jika pansus raperda minuman beralkohol tetap mempertahankan ketentuan yang memperbolehkan penjualan di swalayan, mulai minimarket sampai hypermart, dirinya tetap akan menolak.

“Kalau masih ngotot, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musyawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu,” tegas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Menurut dia, larangan penjualan minuman keras di toko dan swalayan ini sebagai upaya membuat warga Surabaya menjadi lebih baik tanpa minuman keras. Oleh karena itu, sebut dia, raperda ini akan direvisi ulang sebelum disahkan jadi perda.

“Toh ini juga untuk kebaikan warga Surabaya tanpa alkohol khususnya untuk kalangan remaja mulai dari anak-anak SMP dan SMA,” katanya.

Pada Kamis (4/2/2016), Armuji menemui belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya yang memprotes Raperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart.

Aksi Pemuda Muhammadiyah itu digelar di depan gedung DPRD Surabaya. Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain.

“Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di supermarket dan hypermarket,” kata

“Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah mencederai hati nurani rakyat,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDIP Kabupaten Madiun Minta Kewenangan dan Anggaran Desa Diperjelas

MADIUN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun meminta Raperda Desa yang sedang dibahas benar-benar ...
LEGISLATIF

Novita Dorong Trenggalek Siap Jadi Rumah Jaranan Dunia

TRENGGALEK — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Novita Hardini mendorong Kabupaten Trenggalek ...
LEGISLATIF

Anas Karno Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung, Pendampingan Harus Intensif

SURABAYA — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Anas Karno mendukung penuh program pemberdayaan Generasi Z (Gen ...
SEMENTARA ITU...

KONI Trenggalek Buka Jalur Mini Soccer ke Porprov 2027, Doding: Saatnya Cari Pemain Andal

KONI Trenggalek membuka peluang mini soccer menjadi sumber talenta Porprov Jatim 2027. Doding Rahmadi mendorong ...
EKSEKUTIF

Pramono ke Mayors Summit 2026, Dorong Kerja Sama Jakarta-New York di Sejumlah Sektor

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bertolak ke New York, Amerika Serikat, untuk menghadiri Urban 20 (U20) ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Lantik Pengurus Ranting Se-Kecamatan Senori dan Parengan

TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban resmi melantik dan mengukuhkan jajaran Pengurus ...