JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) siang.
Kehadirannya untuk ikut mendengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ketika Rieke tiba, persidangan sudah selesai. Meski demikian, ia mengapresiasi putusan hakim Udjiati yang menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Lino.
“Meskipun dia baru pindah (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan kabarnya banyak intervensi, tapi menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik,” ujar Rieke, di PN Jaksel, Jakarta.
Kini, dia berharap KPK meneruskan perkara yang menjerat Lino agar segera masuk ke persidangan.
Politisi PDI Perjuangan itu juga berharap agar KPK tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan QCC. Ia menyebutkan, Pansus telah menemukan sejumlah kebijakan Pelindo yang mengarah unsur pidana.
“Saya berharap tidak berhenti pada pengadaan barang. Ada kasus besar lain temuan Pansus. Salah satunya perpanjangan JICT,” ujar Rieke.
Tolak praperadilan Lino
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK.
Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang. RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.
Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukan berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan Lino mengklaim pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.
Lino sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS