Selasa
26 November 2024 | 1 : 29

Rieke Nilai Putusan Praperadilan RJ Lino Penuhi Rasa Keadilan

pdip-jatim-rieke

pdip-jatim-riekeJAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016) siang.

Kehadirannya untuk ikut mendengarkan pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ketika Rieke tiba, persidangan sudah selesai. Meski demikian, ia mengapresiasi putusan hakim Udjiati yang menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Lino.

“Meskipun dia baru pindah (ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan kabarnya banyak intervensi, tapi menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik,” ujar Rieke, di PN Jaksel, Jakarta.

Kini, dia berharap KPK meneruskan perkara yang menjerat Lino agar segera masuk ke persidangan.

Politisi PDI Perjuangan itu juga berharap agar KPK tidak hanya mengusut dugaan korupsi pengadaan QCC. Ia menyebutkan, Pansus telah menemukan sejumlah kebijakan Pelindo yang mengarah unsur pidana.

“Saya berharap tidak berhenti pada pengadaan barang. Ada kasus besar lain temuan Pansus. Salah satunya perpanjangan JICT,” ujar Rieke.

Tolak praperadilan Lino

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Richard Joost Lino atas KPK.

Hakim menganggap dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang. RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam sidang praperadilan.

Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa alasan, antara lain tidak ada kerugian negara dalam penetapan tersangka itu, penyelidik perkara bukan berasal dari Polri, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan Lino mengklaim pengadaan QCC tidak memiliki unsur melawan hukum.

Lino sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (kompas)

 

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...