SURABAYA – Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp 3.045.000 dirasakan sejumlah perusahaan, cukup berat. Tak pelak, beberapa perusahaan di Kota Surabaya mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2016.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Agustin Poliana mengungkapkan, laporan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, ada sekitar 16 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK.
Menurut Agustin, penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK diatur dalam SK Gubernur Jawa Timur. Para pengusaha yang tidak mampu membayar gaji karyawan sesuai ketentuan yang berlaku, bisa menunda penerapannya.
“Pelaksanaannya bisa ditunda. Mereka (pengusaha) bisa melaksanakan di bawah UMK 2016,” kata Agustin Poliana, kemarin.
Yang menjadi persoalan, menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, sampai kapan penangguhan dilaksanakan. Sebab, katanya, harga kebutuhan pokok sudah mengalami kenaikan setelah ada pengumuman kenaikan UMK.
“Ini akhirnya tidak imbang. Harga barang naik, sedangkan buruh tidak bisa menikmati UMK karena penangguhan,” ujar Titin, sapaan akrabnya.
Dia berharap ada titik temu antara pihak pengusaha dan para buruh, sehingga tidak ada gejolak. Dan bagi perusahaan yang mengajuan penangguhan, tambahnya, akan ada audit keuangan.
Ketua Komisi D ini berharap pemerintah provinsi melakukan pengawasan agar tak banyak karyawan yang dirugikan. “Harapan kita buruh bisa segera menikmati UMK,” tuturnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Besaran nilai UMK 2016 tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. (goek)
Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
- Kota Surabaya Rp3.045.000
- Kabupaten Gresik Rp3.042.500
- Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000
- Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500
- Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000
- Kabupaten Malang Rp2.188.000
- Kota Malang Rp2.099.000
- Kota Batu Rp2.026.000
- Kabupaten Jombang Rp1.924.000
- Kabupaten Tuban Rp1.757.000
- Kota Pasuruan Rp1.757.000
- Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000
- Kabupaten Jember Rp1.629.000
- Kota Mojokerto Rp1.603.000
- Kota Probolinggo Rp1.603.000
- Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000
- Kabupaten Lamongan Rp1.573.000
- Kota Kediri Rp1.494.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000
- Kabupaten Kediri Rp1.456.000
- Kabupaten Lumajang Rp1.437.000
- Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000
- Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000
- Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000
- Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000
- Kabupaten Blitar Rp1.405.000
- Kabupaten Sumenep Rp1.398.000
- Kota Madiun Rp1.394.000
- Kota Blitar Rp1.394.000
- Kabupaten Sampang Rp1.387.000
- Kabupaten Situbondo Rp1.374.000
- Kabupaten Pamekasan RP1.350.000
- Kabupaten Madiun Rp1.340.000
- Kabupaten Ngawi Rp1.334.000
- Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000
- Kabupaten Pacitan Rp1.283.000
- Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000
- Kabupaten Magetan Rp1.283.000
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS