PONOROGO – Upah Mininum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2024 diusulkan naik menjadi 3,98 persen dari UMK tahun 2023. Dari yang awalnya Rp2.149.709 naik menjadi Rp2.235.310,88, atau naik sebesar Rp85.000.
Usulan tersebut dari hasil rapat pleno oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, serikat pekerja, pengusaha, dan perguruan tinggi.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan bahwa pihaknya telah menandatangani usulan tersebut sebelum diteruskan ke Pemprov Jatim untuk ditetapkan pada 30 November mendatang. “Sudah kami rapatkan, usulkan, lalu saya tandatangani tadi malam,” ujar Bupati Sugiri di Ponorogo, Minggu (26/11/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, diusulkannya kenaikan UMK 2024 sebesar 3,98 persen sudah melalui berbagai perhitungan. Dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks kebutuhan hidup layak (KHL).
“Ini sudah menurut perumusan, Peraturan Pemerintah (PP) sudah merumuskan detail ada pertumbuham ekonomi, lalu inflasi,” jelasnya.
Bupati Sugiri juga menegaskan, usulan UMK 2024 dari hasil kesepakatan bersama. Juga agar tidak memberatkan pengusaha.
“Ini semata-mata demi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia, red.) nggak terlalu gelisah, untuk mengatasi inflasi biar pekerja juga nggak susah. Ini sudah di atas inflasi,” tuturnya.
Sebenarnya, orang nomor satu di Ponorogo itu merasa tidak layak dengan kenaikan UMK 3,98 persen. Ia pun berharap UMK Ponorogo naik menjadi sekitar Rp 2.500.000.
“Di mata saya nggak layak, paling nggak standarnya Rp2,5 juta. Tapi Apindo sama pemerintah harus seimbang, kan banyak pihak yang terlibat. Namanya gaji, pengusahanya kuat apa tidak. Kalau nggak kuat kena PHK. Yang rugi siapa?” terangnya.
“Kita serahkan saja, mudah-mudahan beres. Semoga ikhlas, ekonomi tumbuh lebih baik,” tandas Bupati Sugiri. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS