MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan minta persoalan kemiskinan, putus sekolah dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) menjadi prioritas serius bagi Pemkot Malang untuk segera ditangani.
Dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Malang berkaitan dengan pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD 2024, Harvad menilai penanganan terpadu kemiskinan, anak putus sekolah, dan tingkat pengangguran harus didukung melalui angka-angka serta data pendukung yang valid.
“Sehingga pada tataran eksekusi dan penganggarannya akan tertuju dengan tepat yang berimbas bagi kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Untuk itu dibutuhkan langkah konkret dan terukur berdasarkan basis outcome kebijakan,” ungkap Harvad Kurniawan di Kota Malang, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), prevalensi balita stunting di Kota Malang di tahun 2022 sebesar 18 persen. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2021 yang berada di angka 25,7 persen.
Namun, berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kota Malang, sebanyak 8,9 persen atau 3.048 anak di kota Malang berisiko mengalami stunting.
“Sehingga kami mendorong pengentasan stunting dilakukan secara holistic pada OPD yang berkaitan. Mulai dari melakukan dukungan penuh secara moril dan materil berkaitan dengan infrastruktur, SDM, pembiayaan, insentif, dan berbagai hal yang bisa dilakukan,” paparnya.
Disamping itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung usulan kenaikan gaji Tenaga Pendukung Oprasional Kegiatan (TPOK) di lingkungan Pemkot Malang sesuai dengan UMK sebesar Rp 3,2 juta per bulan.
Selama ini Pemkot Malang selalu mengimbau bahkan mewajibkan agar perusahaan di Kota Malang menggaji karyawan dengan standar UMK.
“Tapi, kenyataannya malahan gaji tenaga honorer di lingkungan Pemkot Malang sendiri justru masih berada di bawah UMK,” tegas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menambahkan keberadaan TPOK sangat penting di dalam mendukung pelaksaaan suatu program dan kegiatan yang dijalankan oleh Pemkot.
Sebab TPOK sebagai penggerak sektor pendukung operasional suatu kegiatan dan program yang telah ditetapkan oleh instansi.
Dia berharap melalui kenaikan gaji tenaga honorer Pemkot Malang sesuai standar UMK, bisa dijadikan contoh oleh perusahaan lainnya nanti. Made secara tegas mengusulkan gaji tenaga honorer Kota Malang naik sesuai UMK, yakni sebesar Rp3,2 juta.
“UMK Kota Malang sudah Rp3,2 juta, sehingga minimal disamakan dengan UMK itu, agar Pemkot Malang minimal bisa memberikan contoh pada perusahaan lain, supaya minimal membayar gaji sesuai standar UMK,” terangnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS