Selasa
26 November 2024 | 6 : 43

8 Pelanggaran Minimarket Selain Perizinan

SAMSUNG CAMERA PICTURES

SAMSUNG CAMERA PICTURESSURABAYA – Tak hanya belum mengantongi perizinan, banyak pelanggaran dalam pendirian minimarket atau toko modern yang menjamur di Kota Surabaya. Data Erwin Tjahyuadi, anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi B DPRD Surabaya, paling tidak ada 8 jenis pelanggaran lainnya yang dilakukan minimarket.

“Selama ini yang mengemuka di media berkisar soal perizinan. Padahal pendirian minimarket atau toko modern melanggar Perda 8/2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya,” ungkap Erwin Tjahyuadi, Rabu (11/3/2015).

Pelanggaran di luar perizinan itu, sebut Erwin, yakni lokasinya tidak sesuai ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melanggar kewajiban bermitra dengan usaha mikro, kecil dan menengah lokal, melanggar kewajiban menyerap tenaga kerja lokal, dan pelanggaran terkait CSR.

Selain itu, urainya, banyak toko modern tidak mengindahkan aturan Perda 8/2014 terkait lokasinya yang harus didirikan di sisi jalan selebar 8 meter, berjarak minimal 500 meter dengan pasar rakyat/tradisional, pelanggaran jam buka, dan menjual produk-produk yang dilarang.

“Jika mengacu perda, banyak yang dilanggar pengelola toko modern. Kalau mau bukti pelanggaran-pelanggaran itu, saya siap tunjukkan,” tegas Erwin, yang juga anggota Pansus Perda Pasar Rakyat tersebut.

Dia lantas mengurai beberapa pelanggaran yang dilakukan toko modern, seperti soal penyerapan tenaga kerja lokal. “Saya pernah iseng bertanya kepada beberapa karyawan minimarket, mereka dari mana. Ternyata banyak yang dari luar Surabaya, dan di sini mereka kos. Harusnya, sesuai perda, karyawan direkrut dari warga sekitarnya, paling tidak warga kelurahan setempat,” ujarnya.

Soal lokasi, tambah dia, banyak minimarket berdiri mepet dengan pasar tradisional. Pun soal jam buka, yang sesuai perda, di hari Senin-Jumat jam buka pukul 08.00-21.00 dan Sabtu-Minggu pukul 08.00-23.00.

“Di lapangan, saat ini banyak yang buka 24 jam. Barang yang dilarang dijual sesuai perda pun tak diindahkan, seperti menjual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Oleh karena sudah jelas-jelas menyimpangi peraturan, dia mendukung Pemkot Surabaya, dalam hal ini Satpol PP segera menertibkan toko-toko modern/swalayan di Kota Pahlawan. “Terbukti tak berizin dan melanggar perda, tutup dulu sampai izinnya lengkap dan pendiriannya tidak melanggar aturan perda,” tegasnya. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Sehari Jelang Coblosan, Risma Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat

LAMONGAN – Calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Drajat di Dusun ...
EKSEKUTIF

Meski Tak Dianggarkan, Bupati Mas Ipin Pastikan Makan Siang Bergizi Tetap Jalan

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memastikan program makan siang bergizi akan dijalankan di ...
EKSEKUTIF

Jelang Hari Jadi ke-1264 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig

MALANG – Bupati Malang, Muhammad Sanusi, menghadiri kegiatan doa bersama menjelang peringatan Hari Jadi ke-1264 ...
KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...