Jumat
31 Oktober 2025 | 5 : 26

28 Pasangan Ikut Itsbat Nikah, Bupati Sugiri Tekankan Hak-Hak Warga Negara

PDIP-Jatim-Sugiri-Sancoko-26082025

PONOROGO – Sebanyak 28 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Senin (25/8/2025).

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, turut hadir untuk menyerahkan secara langsung dokumen nikah. Ia mengungkapkan, sidang itsbat nikah ini digelar untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahan yang telah dilakukan secara agama.

“Dalam rangka menyisir kalau banyak yang belum sesuai dengan aturan agama dan negara. Maka sekarang di-itsbat nikahkan barangkali dulu nikah siri atau resmi tapi tidak tercatat di catatan sipil. Kan banyak dulu-dulu begitu,” ujar Sugiri.

“Pasti muncul problematika, misal gimana hak anak, hak pasangan, hak waris,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Program sidang itsbat nikah ini tidak hanya membantu pasangan suami-istri (pasutri) mendapatkan dokumen hukum yang sah, tetapi juga memberikan pemahaman baru kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan.

“Agar ke depan hak-hak perkawinannya secara agama atau negara bisa rigid dam aman. Termasuk bisa sekolah, punya KK, KTP dan akta kelahiran,” jelas Kang Giri, sapaan akrabnya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya dua tahun silam juga telah melakukan jemput bola terhadap pasangan yang menikah secara agama, terutama di desa-desa. Hasilnya, banyak ditemukan pasangan belum memiliki legalitas yang sah.

Untuk itu, Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk terus berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak sipil masyarakat.

“Masih banyak yang perlu diselesaikan. Dua tahun lalu sudah ada ratusan di Jetis, di mana-mana. Hari ini ketemu 28 pasangan lagi. Kami terus bergerak dengan desa apakah masih ada,” tandasnya.

Selain mendapatkan buku nikah, 28 pasangan tersebut juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.

Salah satu pasangan tertua, Sardi (75) dan Sri Wahyuni (74), mengaku merasa senang dan terharu. Pernikahan pasutri asal Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu akhirnya resmi secara hukum dan negara setelah menanti selama 43 tahun.

Sardi mengungkapkan menikahi istrinya pada tahun 1982 silam. Namun, pada tahun 1985, dokumen-dokumen miliknya dilalap si jago merah karena rumahnya kebakaran.

“Kebakaran tahun 1985, dadinipun telas (jadinya habis),” ucapnya. (jrs/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Terima Kunjungan Kerja DPR RI, Bupati Gresik Suarakan Subsidi Pupuk Perikanan

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyuarakan kembali pentingnya pemberian subsidi pupuk untuk sektor ...
KRONIK

Usung Tema Buppa’ Babu’ Guru Rato, Lomba Acareta Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini

SUMENEP – Komunitas Kanca Pendidikan (KKP) Kabupaten Sumenep bekerja sama dengan Dinas Pendidikan menggelar Lomba ...
HEADLINE

Said Abdullah: Kedatangan Ibu Ketum di Blitar Perkuat Soliditas Internal dan Politik LN

BLITAR – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, menegaskan bahwa rangkaian kegiatan Ketua Umum PDI ...
KRONIK

Bupati Bangkalan: Koperasi Ujung Tombak Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen memperkuat ekonomi masyarakat. Salah satunya ...
LEGISLATIF

Yordan Batara-Goa Tekankan Pentingnya Pengajaran Pancasila bagi Generasi Muda

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa menyoroti dukungan ...
LEGISLATIF

Puluhan Warga Prambon Terpaksa Konsumsi Air Keruh, Ketua DPRD Trenggalek Turun Tangan

TRENGGALEK – Puluhan kepala keluarga (KK) di Dusun Krajan, Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ...