SURABAYA – Video TikTok yang diunggah oleh akun Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat meninjau bangunan distributor LPG milik PT Betjik Djojo yang melanggar Perda 13 Tahun 2010, di mana brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya, pada Sabtu (2/4/2022) mencapai 1,3 juta penonton, 46.400 menyukai, 1335 komentar dan 436 kali dibagikan.
Komentar positif netizen yang memuji kesigapan orang nomor dua di Kota Surabaya pun membanjiri postingan tersebut.
“Alhamdulillah, Suroboyo q pemimpin e amanah. Sehat panjang umur gawe pemimpin suroboyo,” ujar akun dengan nama @wahyu1927.
“Pemimpin yg amanah bela yg benar…..bukan yg salah dibenarkan demi uang,” sambung akun @Mulyono Kawasaki.
Menanggapi hal tersebut, Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menyebutkan, memang betul dirinya melakukan sidak berdasar keluhan warga dan ternyata kondisi secara faktual benar ada brandgang yang beralih fungsi.
“Dalam kerja-kerja kerakyatan, saya selalu unggah di media sosial. Itu bukan hanya untuk konten, tetapi juga mengajak masyarakat mengawasi berbagai progres kebijakan maupun pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ujar Armuji.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, dengan unggahan dalam setiap kegiatannya juga memotivasi dirinya untuk terus bekerja lebih baik, karena selalu mendapatkan masukan-masukan yang terkini dari warga masyarakat.
“Laporan yang saya dapat selalu faktual dan terkini, sehingga bisa segera diambil langkah tindak lanjut. Saya tidak ingin laporannya yang bagus-bagus, maka dari itu masyarakat juga terbuka memberikan masukan,” tegasnya.
Armuji juga menyampaikan terima kasih kepada segenap warga Surabaya dan netizen yang telah memberikan dukungan moral padanya dalam menjalankan tugas-tugas sebagai Wakil Wali Kota Surabaya. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS