Mega Imbau Masyarakat Gugat UU Pilkada ke MK

Loading

pdip jatim - mega-rakernas ivCIANJUR – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kembali menegaskan penolakan atas pilkada oleh DPRD alias pilkada tak langsung. Dia mendorong masyarakat menggugat UU Pilkada yang mengatur pilkada tak langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Megawati, PDI Perjuangan menolak dikembalikannya pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Sebab, hal tersebut sama artinya demokrasi kembali ke masa orde baru, di mana kedaulatan rakyat kembali terkungkung.

“Kami merasakan sekali pahit getirnya untuk menggolkan yang namanya pilkada langsung. Artinya hak kedaulatan rakyat ini memang harus diberikan,” tandas Megawati di Kebun Raya Cibodas, Cipanas, Selasa (30/9/2014).

Dia menyayangkan sikap DPR yang sudah mengesahkan RUU Pilkada dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD. Sementara, pasca reformasi banyak pihak yang memperjuangkan pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.

PDI Perjuangan, jelas Megawati, selama ini sebagai partai yang memperjuangkan pilkada dilakukan secara langsung. “Salah satu cara yang dapat menggagalkan hal tersebut (pilkada DPRD), gugatan rakyat,” kata Megawati.

Sikap PDI Perjuangan soal pilkada, kata Megawati, selama ini sudah jelas. Sejak era reformasi dimulai, PDI Perjuangan ingin hak rakyat diberikan sepenuhnya.

Pendapat senada disampaikan presiden terpilih Joko Widodo. Menurut Jokowi, UU Pilkada mengganggu kesenangan politik masyarakat untuk ‎memilih langsung kepala daerahnya. Ia mendorong masyarakat menggugat ke MK

‎”‎Jelas selain elite parpol kegembiraan politik. Kan senang-senangnya. Saya mendorong masyarakat sebanyak-banyak menggugat ke MK,” kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (29/6/2014).

Dia enggan mengomentasi lebih jauh UU Pilkada. Meski demikian, Jokowi sudah memiliki antisipasi terkait UU Pilkada ini. (pri/*)