Sabtu
30 Mei 2026 | 1 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP: Belum Ada Payung Hukum Raperda Dana Abadi Migas

pdip-jatim-donny-bojonegoro

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Donny Bayu Kurniawan, mengatakan, banyak faktor yang mendasari penolakan raperda dana abadi migas.

Di antaranya, sampai saat ini pihaknya melihat bahwa kewajiban pemerintah terhadap rakyat dalam memenuhi hak dasar rakyat belum maksimal.

“Terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, semua itu masih belum optimal,” kata Donny, Selasa.

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak gedung sekolah yang rusak, honor guru tidak tetap (GTT) yang masih rendah, kemudian puskesmas hingga polindes yang minim.

Juga infrastruktur jalan, jembatan, maupun irigasi yang dia nilai masih belum layak.

Selain itu payung hukum dana abadi juga belum ada. Sehingga, fraksinya belum menemukan argumentasi untuk membahas raperda dana abadi.

“Belum ada peraturan yang mengatur dana abadi. Kalau dana abadi migas alasannya untuk antisipasi gejolak keuangan, tidak bisa menggunakan dana abadi. Cukup dengan dana cadangan,” tegas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bojonegoro tersebut.

Dia menambahkan, untuk mengeluarkan dana abadi jika terjadi gejolak keuangan maka tidak semudah yang dibayangkan, karena harus menggunakan mekanisme referendum. Sehingga pihaknya berpendapat, pembahasan dana abadi tidak perlu dipaksakan.

“Oleh karena itu, sejauh ini PDI Perjuangan masih berpendapat bahwa raperda dana abadi masih belum perlu dibahas,” ujarnya.

Diberitakan, Pemkab Bojonegoro berencana menyisihkan sebagian perolehan dana bagi hasil (DBH) migas, keuntungan penyertaan modal minyak Blok Cepu, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 10 triliun, dalam waktu 20 tahun.

Menurut Sekda Kabupaten Bojonegoro Soehadi Mulyono, pelaksanaannya menunggu pengesahan raperda menjadi perda, yang akan mengatur pola penyisihan dana abadi dari sektor migas dan PBB itu.

“Raperda yang mengatur pola penyisihan dana abadi akan terus dimatangkan dengan melibatkan DPRD, juga berbagai pihak lainnya, termasuk bank dunia,” katanya.

Di dalam raperda itu, lanjut dia, masa penyisihan dana abadi yang diperoleh dari sektor migas dan PBB, sampai 2035.

Sesuai rencana, katanya, dana abadi yang disisihkan dari sektor migas dan PBB itu, rata-rata besarnya Rp 500 miliar per tahunnya. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

32 Raperda Tulungagung Macet, Bapemperda DPRD Dorong Pemkab Lakukan Percepatan

TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tulungagung mendorong pemerintah ...
KABAR CABANG

PAC PDI Perjuangan Se- Kabupaten Probolinggo Diminta Perkuat Kerja Kerakyatan hingga Desa

KABUPATEN PROBOLINGGO – Kepengurusan PAC PDI Perjuangan Se-Kabupaten Probolinggi mesti bersinergi dengan DPC dan ...
KABAR CABANG

Meniupkan Spirit Anti Kolonialisme Tari Glipang di Pelantikan PAC Se-Kabupaten Probolinggo

KABUPATEN PROBOLINGGO – Pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten Probolinggo yang digelar ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Apresiasi Raihan WTP, Beri Catatan Khusus Soal Honorarium

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah ...
LEGISLATIF

Fery Sudarsono Ingatkan OPD Wajib Tuntaskan Rekomendasi BPK Maksimal 60 Hari

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengingatkan seluruh OPD wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK maksimal ...
HEADLINE

DPD Jatim Lantik 24 PAC Se-Kabupaten Probolinggo, Dorong Peran Anak Muda dalam Politik

KABUPATEN PROBOLINGGO – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo menggelar pelantikan Pengurus Anak Cabang (PAC) ...