Yusuf Widyatmoko Sosialisasikan UMK Banyuwangi

Loading

pdip jatim - Yusuf WidyatmokoBANYUWANGI – Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko minta seluruh perusahaan di Kabupaten Banyuwangi menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.426.000 pada 2015 depan. Pernyataan itu disampaikan Yusuf Widyatmoko saat membuka acara sosialisasi UMK Banyuwangi 2015 di Aula Minakjinggo, Rabu (3/12/2014).

“Kebijakan UMK Banyuwangi sebesar Rp 1.426.000 merupakan proses yang telah diputuskan dewan pengupahan dan asosiasi perusahaan, dengan mendapat persetujuan Gubernur Jatim,” kata Yusuf.

Selama ini, ungkapnya, struktur upah di perusahaan cenderung tidak tetap. Bahkan lebih tinggi ketimbang upah tetap dan didasarkan pada masa kerja sehingga kurang bisa merata.

“Dalam kondisi tertentu, misalnya pekerja sakit, cuti, maka pekerja akan dirugikan karena hanya diberikan dengan standar upah tetap,” ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu.

Malah, sebut Yusuf, masih banyak perusahaan belum membuat skala upah yang baik dan layak. Sehingga diharapkan dengan sosialisasi penerapan UMK Banyuwangi itu bisa dilaksanakan seluruh perusahaan, agar pekerja bisa sejahtera dan produktivitas perusahaan meningkat.

Sebelumnya Pemkab Banyuwangi mengajukan besaran UMK Rp 1.350.000 ke Gubernur Jatim. Tapi melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan lain sebagainya, akhirnya UMK Banyuwangi ditetapkan Rp 1.426.000. UMK ini naik Rp 186.000 dari UMK 2014.

Setelah UMK ditetapkan, semua perusahaan kecil, sedang dan besar harus melaksanakan penetapan gubernur ini. Kalau tidak bisa melakukan ketetapan dengan membayar gaji karyawannya sesuai UMK, perusahaan harus membuat permohonan penangguhan pembayaran sesuai UMK kepada gubernur melalui pemkab. Saat ini di Banyuwangi ada sekitar 1.170 perusahaan.

Sosialisasi UMK dihadiri seluruh anggota lembaga kerjasama tripartit, terdiri dari asosiasi perusahaan, kamar dagang dan industri (kadin), federasi serikat pekerja/serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan organisasi pekerja se-Kabupaten Banyuwangi. (pri/*)