SURABAYA – Anggota Pansus Perda Pajak Online DPRD Surabaya, Baktiono, kemarin mengatakan, perda pajak online akan memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pembayaran pajak, dari wajib pajak ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPK) Kota Surabaya.
Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu poin yang akan dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Online yang sekarang dibahas di DPRD Surabaya.
Mekanisme pengawasannya, misalnya customer restoran atau hotel, bisa menanyakan secara langsung pajak yang telah mereka bayar, ke DPPK. Pengawasan ini bakal memperkecil peluang terjadinya kebocoran pajak.
Untuk memuluskan rencana itu, dalam perda nantinya juga akan dicantumkan pasal wajib pajak harus sudah menyetorkan pajak yang ditarik dari customer, dalam waktu 7 hari kerja.
“Jika dalam 7 hari waktu kerja belum disetorkan ke DPPK, customer bisa menagih ke SKPD terkait. Selanjutnya dinas pendapatan langsung menariknya dari wajib pajak,” kata Baktiono.
Legislator yang duduk di komisi B ini menyebutkan, pajak hotel dan restoran merupakan sektor pajak yang paling rawan dimainkan. Sebab, tidak ada jaminan pajak yang telah dibayarkan, disetorkan ke DPPK.
Padahal, setiap customer yang menginap di hotel atau melakukan transaksi pembayaran di restoran, mereka dikenakan pajak sebesar 10 persen. Untuk itu, nanti akan dibuatkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak mau menerapkannya.
“Semua bisa dimainkan. Karena tidak ada jaminan pajak yang ditarik dari customer disetorkan ke dinas terkait,” ujarnya.
Anggota dewan empat periode ini optimistis, dengan sistem online, pendapatan pajak untuk sektor restoran dan hotel pada tahun mendatang naik lima kali lipat.
Menurutnya, ada banyak hal yang membuatnya optimis. Di antaranya, para pengelola hotel maupun restoran tidak bisa lagi menghindar jika pembayaran pajak sudah menerapkan sistem online.
“Jika sudah diterapkan pajak online, mereka tidak bisa lagi main-main dengan pajak yang harus dibayarkan ke dinas pendapatan,” tegas pria yang juga Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini.
Untuk diketahui, sesuai data DPPK Kota Surabaya, jumlah hotel di Kota Pahlawan sebanyak 240 unit. Sedangkan jumlah restoran lebih dari sekitar 1.000 unit.
Dari jumlah tersebut, DPPK menargetkan pendapatan pajak dari hotel sekitar Rp 220 miliar. Sedang untuk restoran, pendapatan pajaknya ditargetkan Rp 300 miliar pada tahun 2016 ini.
Kepala DPPK Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba penerapan pajak hotel dan restoran secara online.
Uji coba dilakukan di beberapa hotel. Hasilnya, kendala yang dihadapi adalah sistem IT yang digunakan masing-masing hotel berbeda. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS