SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak seluruh warga ikut aktif turun tangan dalam mengawasi dan melaporkan peredaran minuman keras (miras), terutama selama bulan Ramadan.
Hal ini untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman umum (trantibum) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Menurut Eri, pengawasan harus dilakukan bersama mengingat keterbatasan aparat penegak hukum dalam menjangkau seluruh wilayah Surabaya.
“Saya berharap semua warga ikut turun. Kita ini ya batasnya berapa, sama dengan pencurian motor, polisi dan kita tidak akan mengatasi. Saya ingin semua turun ikut mengawasi dan melaporkan karena membangun Surabaya tidak bisa sendiri,” ujar Eri Cahyadi usai menghadiri paripurna LKPJ di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (24/3/2025).
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara warga, Satpol PP dan aparat kepolisian dalam pengawasan ini. Menurutnya, pengawasan dilakukan bersama-sama untuk memastikan Ramadan berjalan kondusif.
“Saya berharap pengawasan dilakukan bersama, baik dari pemerintah, aparat kepolisian hingga masyarakat. Bagaimana pengawasan selama Ramadan berjalan lancar,” ujarnya.
Terkait peredaran miras di minimarket, Eri menjelaskan bahwa izin penjualan mihol hanya diberikan untuk kadar alkohol tertentu dan di tempat-tempat khusus. Minuman dengan kadar alkohol rendah seperti Root Beer masih diperbolehkan.
“Ayo bareng-bareng, jangan setelah itu tidak ada masukan, tidak ada pemberitahuan maka kita tidak bisa maksimal, karena mihol ini kita bergerak bersama melakukan pengawasan bersama Forkopimda dan kepolisian,” tegasnya.
Eri mengimbau warga segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal atau yang melanggar ketentuan. Dengan partisipasi aktif warga, diharapkan pengawasan dapat berjalan maksimal dan Surabaya tetap aman selama Ramadan.
“Mari kita jaga bersama kota ini agar tetap aman dan damai, terlebih menjelang Hari Raya IdulFitri dan Nyepi,” pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, Eri Cahyadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Ramadan dengan nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. salah satu poinnya melarang peredaran minol selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS