LUMAJANG – Wakil Ketua DPRD Lumajang, H Bukasan SPd meminta supaya surat keterangan (SK) bupati tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dilakukan perbaikan. Hal ini ia katakan usai melakukan audiensi dengan anggota Komisi A bersama Serikat Petani Lumajang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Bukasan mengatakan, SK tersebut perlu adanya perbaikan karena tidak sesuai dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018. Menurutnya, dalam SK tersebut juga tidak tertuang adanya keterlibatan tokoh masyarakat dan akademisi.
“Kami juga meminta supaya pemerintah mengembalikan dana GTRA dalam perubahan anggaran keuangan (PAK), sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).
Bukasan menjelaskan, perbaikan SK harus dilakukan guna mengantisipasi munculnya permasalahan agraria yang seringkali terjadi di Lumajang. Ia menginginkan permasalahan tersebut segera ada solusi dan penyelesaiannya.
Tak hanya terkait SK, dalam audiensi Rabu (2/6/2021) tersebut, juga terdapat sejumlah poin yang berkenaan dengan tindaklanjut permasalahan tanah HGU PT Kalidjeruk Baru dan Penolakan Tukar Guling Tanah di wilayah Kecamatan Senduro.
“Saya juga meminta supaya OPD menindaklanjuti hasil audiensi itu. Supaya permasalahan agraria di masyarakat bisa teratasi dan diselesaikan,” tutupnya. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS