NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengikuti tasyakuran bersama kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Kendal. Acara syukuran itu, digelar dalam rangka penambahan masa jabatan, pada Kamis (19/9/2024).
Tasyakuran penambahan masa jabatan kades dan BPD setelah terbitnya UU Nomor 3 tahun 2024 yang disahkan pada April tahun ini.
Adanya perubahan pada undang-undang tentang Desa tersebut, menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
Acara tasyakuran digelar di kawasan wisata alam Argo Munung. Di hadapan kepala desa dan anggota BPD se-Kecamatan Kendal, Wabup Antok berpesan penambahan masa jabatan harus diiringi dengan peningkatan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Dengan penambahan masa jabatan ini harus diiringi dengan upaya untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan desa,” kata Wabup Antok.
Sebagai simbol rasa syukur, Wabup Antok menerima potongan nasi tumpeng dari salah satu kepala desa.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi itu mengatakan, adanya penambahan masa jabatan kades sebagai langkah yang strategis untuk meningkatkan efektivitas di pemerintahan desa.
“Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diimplementasikan,” terang Wabup Antok.
Lebih lanjut, Wabup Antok juga ingin penambahan masa jabatan, sinergi pemerintahan desa dengan pemerintah daerah semakin erat. Sehingga, progres pembangunan di Kabupaten Ngawi dapat berlangsung dan semakin baik.
“Harapannya dengan bertambahnya masa jabatan ini Kepala Desa dan BPD dapat bersinergi bersama pemerintah untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa di wilayah Kabupaten Ngawi,” pungkas Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko. (and/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS