JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap dengan disahkannnya UU Pembentukan Papua Barat Daya, kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu semakin meningkat.
Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.
Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal. Puan berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di wilayah itu.
“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” kata Puan.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” sambungnya.
Mantan Menko PMK ini juga mengatakan, pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2024.
Puan meminta pemerintah cepat merampungkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai implikasi dari pembentukan sejumlah DOB Papua.

“Semoga pembentukan Provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” harap Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi yang ke 38 di Indonesia.
Dia mengatakan, Provinsi Papua Barat Daya merupakan inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah guna percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Provinsi Papua Barat Daya merupakan amanah undang-undang otonomi khusus untuk menjamin kesejahteraan bagi orang asli Papua.
Menurutnya, kehadiran Provinsi Papua Barat Daya untuk mendekatkan rentang pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta kecepatan pembangunan di Indonesia timur.
Tito menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPR yang terlibat dalam penyusunan RUU Papua Barat Daya hingga disahkan sebagai UU. “Selamat untuk masyarakat wilayah Sorong Selatan atas terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya,” ujar Mendagri. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










