Senin
27 April 2026 | 12 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

“Usut Tuntas Semua Kasus di Pelindo II”

rieke oneng fraksi

rieke oneng fraksiJAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI minta pemerintah mengusut tuntas semua kasus yang terjadi di Pelindo II. Fraksi PDI Perjuangan juga minta pemerintah mencopot pejabat negara tanpa tebang pilih, yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam dugaan berbagai kasus di BUMN tersebut.

“Kami minta diusut tuntas, tangkap dan adili pelaku dugaan penyimpangan pada kasus Dwelling Time di Pelindo II, kasus dugaan korupsi, serta kasus-kasus lain di Pelindo II yang merugikan negara,” tandas Rieke Dyah Pitaloka, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kamis (3/9/2015).

“Indonesia adalah negara hukum. Seluruh kebijakan negara harus sesuai undang-undang yang berlaku,” tambah Rieke.

Pernyataan itu disampaikan Rieke usai mengikuti rapat fraksi membahas tuntutan Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (SP-JICT), Pelabuhan Tanjung Priok. Para perwakilam SP JICT diterima pimpinan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Arief Wibowo, Alex Indra Lukman, Aria Bima (komisi VI), Abidin Fikri, Rieke DiahPitaloka (komisi IX), Ichan Firdaus, Dwi Ria Latifa, Masinton Pasaribu, Risa Marischa (komisi III), dan Irine Yosiana Roba (komisi I)

Para buruh pelabuhan itu menyatakan menolak perpanjangan konsesi JITC yang dilakukan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Mereka juga mengeluhkan kebijakan rasionalisasi buruh yang menolak perpanjangan konsesi JITC.

Menurut Rieke, Fraksi PDI Perjuangan menolak perpanjangan konsesi JITC kepada Hutchison karena terindikasi kuat melanggar UU Pelayaran 17/2003 dan prosesnya tidak transparan, termasuk akan melahirkan rasionalisasi yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan hak-hak pekerja.

“Kami mendukung agar pengelolaan bongkar muat di Tanjung Priok tidak diserahkan pada pihak asing,” tegasnya.

Selain itu, tambah Rieke, Fraksi PDI Perjuangan minta pemberangusan SP JICT dihentikan, dan karyawan yang dimutasi dikembalikan ke posisi semula. Terhadap indikasi pelanggaran kontrak kerja pekerja dan tenaga kerja asing pada posisi yang tidak sesuai UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ujar dia, harus diusut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga, DPC Lamongan Bagikan Berbagai Bibit Tanaman Pekarangan

LAMONGAN – Di tengah tantangan perubahan iklim dan fluktuasi harga kebutuhan pokok, DPC PDI Perjuangan Kabupaten ...
KRONIK

Said Abdullah Tegaskan Komitmen Mengabdi pada Partai dan Rakyat

SUMENEP – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, menegaskan komitmennya untuk terus mengabdi kepada ...
KABAR CABANG

Antisipasi El Nino Godzilla, PDIP Jombang Buka Lahan Sayur Gratis untuk Warga

JOMBANG – Menghadapi ancaman krisis pangan dan lonjakan harga akibat fenomena cuaca ekstrem ‘El Nino Godzilla’, DPC ...
KABAR CABANG

DPC Lamongan Tanam Pohon Kelengkeng di Sepanjang Jalur ke Waduk Prijetan

LAMONGAN – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lamongan menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan. Dalam ...
KRONIK

Said Abdullah Ingatkan Kader PDIP Hidupi Pondok Pesantren dan Rawat Anak Yatim

SUMENEP – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, MH Said Abdullah, mengingatkan seluruh kader Partai untuk mendukung ...
KABAR CABANG

Peringati Hari Kartini, DPC Kabupaten Pasuruan Siap Perkuat Peran Perempuan 

KABUPATEN PASURUAN – Momentum peringatan Hari Kartini dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan ...