JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI minta pemerintah mengusut tuntas semua kasus yang terjadi di Pelindo II. Fraksi PDI Perjuangan juga minta pemerintah mencopot pejabat negara tanpa tebang pilih, yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam dugaan berbagai kasus di BUMN tersebut.
“Kami minta diusut tuntas, tangkap dan adili pelaku dugaan penyimpangan pada kasus Dwelling Time di Pelindo II, kasus dugaan korupsi, serta kasus-kasus lain di Pelindo II yang merugikan negara,” tandas Rieke Dyah Pitaloka, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kamis (3/9/2015).
“Indonesia adalah negara hukum. Seluruh kebijakan negara harus sesuai undang-undang yang berlaku,” tambah Rieke.
Pernyataan itu disampaikan Rieke usai mengikuti rapat fraksi membahas tuntutan Serikat Pekerja Jakarta Internasional Container Terminal (SP-JICT), Pelabuhan Tanjung Priok. Para perwakilam SP JICT diterima pimpinan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yakni Arief Wibowo, Alex Indra Lukman, Aria Bima (komisi VI), Abidin Fikri, Rieke DiahPitaloka (komisi IX), Ichan Firdaus, Dwi Ria Latifa, Masinton Pasaribu, Risa Marischa (komisi III), dan Irine Yosiana Roba (komisi I)
Para buruh pelabuhan itu menyatakan menolak perpanjangan konsesi JITC yang dilakukan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino kepada Hutchison Port Holdings (HPH). Mereka juga mengeluhkan kebijakan rasionalisasi buruh yang menolak perpanjangan konsesi JITC.
Menurut Rieke, Fraksi PDI Perjuangan menolak perpanjangan konsesi JITC kepada Hutchison karena terindikasi kuat melanggar UU Pelayaran 17/2003 dan prosesnya tidak transparan, termasuk akan melahirkan rasionalisasi yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan hak-hak pekerja.
“Kami mendukung agar pengelolaan bongkar muat di Tanjung Priok tidak diserahkan pada pihak asing,” tegasnya.
Selain itu, tambah Rieke, Fraksi PDI Perjuangan minta pemberangusan SP JICT dihentikan, dan karyawan yang dimutasi dikembalikan ke posisi semula. Terhadap indikasi pelanggaran kontrak kerja pekerja dan tenaga kerja asing pada posisi yang tidak sesuai UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ujar dia, harus diusut. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS