JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya akan menggunakan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal surat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Megawati menginstruksikan kadernya untuk tidak terpengaruh dengan upaya DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Hal ini ditegaskan Megawati saat memberi arahan kepada para calon kepala daerah yang diusung partainya di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
“Jadi jangan khawatir, pakai aja putusan MK,” seru Megawati.
Presiden ke-5 RI itu juga mengingatkan KPU untuk tidak melawan dan membangkang putusan tersebut.
“Musti diingatkan, tanya lagi, ‘K’ itu komisi, tahu nggak? Kalau dari hierarki itu MK lebih tinggi, dia cuma musti jalanin,” tegas Megawati.
Ibunda Puan Maharani itu pun menggarisbawahi bahwa yang disampaikannya ini bukan atas keinginan pribadinya. Melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi.
“Jadi berketetapan mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan berpedoman pada keputusan MK nomor 60 dan 70 tersebut,” tandas Megawati
Meski saat ini ada upaya untuk mengeliminasi putusan MK soal syarat mengusung kepala daerah, Megawati menegaskan partainya akan tetap taat pada putusan tersebut.
“Atas keyakinan tersebut meskipun saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Megawati pun mengritik manuver DPR yang berupaya menganulir putusan tersebut. Ia mengaku sampai garuk-garuk kepala. Sebagai mantan anggota DPR tiga kali, Megawati mengaku tahu aturan.
“Loh iya masa diputar, putar ga jelas jelas. Saya sampai garuk garuk kepala loh. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini anggota DPR tiga kali loh jangan lupa juga, tau aturan,” katanya.
Putusan MK yang dimaksud Megawati merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, dalam pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) Baleg DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Manuver DPR itu kini memancing gelombang penolakan dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan hari ini menolak revisi tersebut. (goek/bs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS